Jejak Awal PI 10 Persen Lampung Terungkap di Sidang Korupsi Arinal

Jejak Awal PI 10 Persen Lampung Terungkap di Sidang Korupsi Arinal
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai terdakwa.

BACAGEH, Lampung-- Jejak awal pengelolaan participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) di Lampung terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai terdakwa, Rabu (7-10-2026).

Dalam sidang pembuktian, mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, M Alamsyah mengungkap, perusahaan daerah tersebut sempat mendapat penugasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mempersiapkan proses perolehan PI 10 persen.

Alamsyah menyebut penugasan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/55/B.05/HK/2017 tertanggal 26 Oktober 2017. Saat itu, Lampung masih dipimpin Gubernur Muhammad Ridho Ficardo.

PT Wahana Raharja ketika itu merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham mayoritas Pemprov Lampung mencapai 99,98 persen.

Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai penunjukan Wahana Raharja untuk mempersiapkan proses perolehan PI, Alamsyah membenarkannya.

"Betul, Pak," kata Alamsyah dalam persidangan.

Setelah mendapat penugasan, Wahana Raharja mulai melakukan persiapan untuk proses perolehan PI 10 persen tersebut.

Alamsyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

Wahana Raharja juga menjajaki pihak yang dapat memberikan pendampingan dalam proses perolehan PI.

Dari penjajakan tersebut, perusahaan sempat menerima tawaran biaya pendampingan dari pihak di Jawa Barat sekitar Rp5 miliar. Sementara pihak dari Jawa Timur menawarkan biaya sekitar Rp1 miliar.

Namun, Alamsyah menegaskan belum ada keputusan untuk menggunakan jasa pendampingan tersebut.

"Tapi belum terjadi (diputuskan). Baru penjajakan," ujarnya.

Wahana Raharja bahkan sempat menyiapkan struktur perusahaan yang nantinya akan mengelola PI 10 persen tersebut.

Alamsyah mengungkapkan, saat itu ada upaya membentuk anak perusahaan Wahana Raharja. Rencana tersebut bahkan telah dituangkan dalam akta notaris dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekitar 2018-2019.

"Sudah, Pak. Ada upaya," kata Alamsyah.

Namun, rencana tersebut akhirnya tidak dilanjutkan. Proses pendirian anak perusahaan terhenti setelah Wahana Raharja mendapat informasi bahwa pengelolaan PI telah beralih kepada PT Lampung Nusa Kencana (LNK).

"Karena indikasinya, informasinya sudah beralih ke PT LNK," ujarnya.

JPU kemudian menggali dasar penghentian penugasan terhadap PT Wahana Raharja. Alamsyah ditanya apakah terdapat surat keputusan pencabutan atau pemberitahuan resmi dari gubernur terkait penghentian penugasan tersebut.

Alamsyah mengatakan Wahana Raharja tidak pernah menerima surat resmi mengenai pencabutan penugasan.

Menurut dia, informasi bahwa Wahana Raharja tidak lagi melanjutkan proses perolehan PI justru disampaikan oleh Biro Ekonomi Pemprov Lampung.

"Diinformasikan oleh Biro Ekonomi bahwa kami tidak lagi melanjutkan pekerjaan untuk perolehan PI ini. Cuma secara omongan saja," ungkapnya.

JPU kemudian memastikan apakah Pemprov Lampung saat itu memberikan penjelasan mengenai alasan pengalihan proses perolehan PI dari Wahana Raharja.

"Tidak ada sama sekali," jawab Alamsyah.

Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, mulai menjalani sidang pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Ansori Djausal, yang diketahui merupakan paman Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Ansori sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur PT LEB.

Lima saksi lainnya yakni Idrus Effendi, mantan Sekda Pringsewu yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Wahana Raharja; M. Alamsyah, mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja; serta Jefri, Irfan, dan Prihantono.

Ada momen menarik sebelum persidangan dimulai. Saat memasuki ruang sidang Bagir Manan, Arinal terlihat bersalaman dengan Ansori Djausal.

Keduanya kemudian sempat berbincang. Arinal bahkan menyampaikan keluhannya kepada Ansori yang duduk sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Kena kerangkeng saya," ujar Arinal kepada Ansori.

Percakapan keduanya kemudian mendapat teguran dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Lampung, Endang Supriyadi.

"Jangan ngobrol begitu dengan saksi, Pak," tegur Endang.

Arinal dan Ansori kemudian menghentikan percakapan tersebut dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa melakukan intervensi dalam proses penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penerima Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menyebut rangkaian tindakan Arinal bersama sejumlah pihak lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 268,76 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan BUMD di lingkungan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa bersama hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut dugaan intervensi dilakukan Arinal sejak masih berstatus sebagai Gubernur Lampung terpilih pada April 2019, sebelum resmi dilantik pada 12 Juni 2019.

Arinal disebut tidak menghendaki PT Wahana Rahardja yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai BUMD penerima PI 10 persen.

JPU menyebut Arinal kemudian menemui Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Arinal didakwa menjanjikan akan mengembalikan Prihatono ke jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung. Namun, terdapat syarat agar proses pengalihan PI 10 persen kepada PT Wahana Rahardja tidak dilanjutkan.

"JPU mendakwa terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Terpilih Provinsi Lampung untuk memengaruhi proses penunjukan BUMD penerima PI 10 persen, meskipun saat itu belum resmi dilantik," ujar JPU dalam persidangan.

JPU juga mengungkap pertemuan lain yang disebut digelar pada 7 Mei 2019 di Cafe Woodstair, yang kini menjadi lokasi Mie Gacoan di Kota Bandar Lampung.

Arinal disebut mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, akademisi, politisi hingga praktisi minyak dan gas untuk membahas pengelolaan PI 10 persen.

Dalam pertemuan itu, Arinal disebut memutuskan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI 10 persen. Ia juga didakwa meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama anak perusahaan yang nantinya akan mengelola PI tersebut.

Padahal, saat pertemuan berlangsung, Arinal belum resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Padahal, saat pertemuan berlangsung, Arinal belum resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Setelah dilantik pada 12 Juni 2019, Arinal kemudian menetapkan PT LJU sebagai penerima PI 10 persen melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019.

JPU menilai penunjukan PT LJU bermasalah. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan PI maupun sektor hulu minyak dan gas bumi.

Selain itu, kondisi keuangan PT LJU juga disebut tidak sehat dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi dalam pengelolaan PI 10 persen.

Menurut dakwaan, PT LJU sebenarnya memiliki waktu hingga satu tahun untuk mempersiapkan diri sebagai penerima PI 10 persen. Namun, kesempatan tersebut disebut tidak dimanfaatkan secara maksimal.

JPU kemudian menguraikan bahwa Arinal mengarahkan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak perusahaan PT LJU yang akan mengelola PI 10 persen WK OSES.

JPU kemudian menguraikan bahwa Arinal mengarahkan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak perusahaan PT LJU yang akan mengelola PI 10 persen WK OSES.

Tak hanya dalam penunjukan BUMD, JPU juga mendakwa Arinal melakukan intervensi dalam pengisian jajaran direksi dan komisaris PT LEB.

Sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Arinal didakwa ditunjuk menduduki posisi strategis meski tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi.

Salah satunya Budi Kurniawan yang disebut sebagai adik ipar Arinal. JPU mendakwa Arinal meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai direksi PT LEB.

Padahal, berdasarkan hasil psikologi potensi dan kompetensi, Budi disebut tidak direkomendasikan untuk menduduki posisi tersebut.

Sementara Prihatono Ganefo Zain, yang sebelumnya disebut mendapat janji akan dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung, kemudian dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB.

"Rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, menurut JPU, menunjukkan adanya intervensi terhadap tata kelola BUMD dan proses pengelolaan PI 10 persen," terang JPU dalam uraian dakwaan.

JPU mendakwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan larangan kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada pribadi, keluarga, kroni, golongan atau kelompok politik tertentu.

Selain itu, Arinal juga didakwa melakukan rangkaian tindakan yang bertentangan dengan ketentuan mengenai pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam perkara itu, JPU menyebut rangkaian perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 268,76 miliar.

Laporan/Editor: Ardiansyah 

Berikan Komentar