BACAGEH, Lampung Utara -- Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp22,7 juta di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Terduga pelaku berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang Rp22,7 juta.
"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung," kata Ivan, Selasa (5-10-2026).
Uang Rp22,7 Juta Hilang dalam Hitungan Detik
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai Rp22,7 juta dari Bank BRI Bukit Kemuning.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang berwarna hitam. Korban berjalan menuju toko buah di sebelah bank untuk membeli jeruk.
Setelah selesai berbelanja, korban berdiri sambil berbincang dengan suaminya. Sekitar 10 menit kemudian, korban memeriksa tasnya.
Betapa kagetnya korban saat mengetahui uang tunai Rp22,7 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning.
Polisi selanjutnya memeriksa rekaman CCTV dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
"Dari rekaman CCTV, kedua pelaku ini butuh waktu hanya 10 detik untuk mencuri uang korban," bebernya.
Modus Beraksi Berdua
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga aksi pencurian dilakukan oleh dua orang. Salah satu pelaku diduga mengambil uang dari tas korban, sementara pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban.
UM disebut mengaku melakukan aksi tersebut bersama adik iparnya berinisial NN.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN," ujar Ivan.
Polisi masih mendalami dugaan bahwa UM pernah melakukan aksi serupa. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, cara pelaku mengambil uang korban berlangsung dalam waktu singkat.
Namun, kepada penyidik, UM mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencopetan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas berwarna hitam dan rekaman CCTV.
Sementara itu, NN yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
" Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini," terang Ivan.
UM kini dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, UM diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar