Polres Lampura Gerebek Gudang Penampung Solar, 1.196 Liter Disita

Polres Lampura Gerebek Gudang Penampung Solar, 1.196 Liter Disita
Kapolres Lampura AKBP Raswidiati Anggraini memeriksa barang bukti kasus penimbunan solar subsidi (Foto: Humas Polres Lampura)

BACAGEH, Bukitkemuning--Polres Lampung Utara (Lampura) membongkar kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, jenis Solar di Kecamatan Bukitkemuning.

Satu terduga pelaku berinisial H diamankan. Polisi juga menyita ratusan liter Solar subsidi, truk tangki modifikasi, jeriken, tandon, pompa, hingga sejumlah barcode Pertamina.

Kasus tersebut terungkap saat Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampura melakukan sidak di sejumlah SPBU, Senin (28-9-2026) sekitar pukul 09.25 WIB.

Petugas mencurigai satu Truck Mitsubishi Colt Diesel yang berulang kali mengisi Solar subsidi. Kendaraan itu diduga menggunakan tangki modifikasi untuk menampung BBM melebihi kapasitas standar.

Petugas membuntuti kendaraan hingga menghentikan pelaku. Pengembangan kemudian mengarah ke gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukitkemuning.

Di lokasi, polisi menemukan Solar subsidi yang diduga hasil pengecoran dari sejumlah SPBU. BBM tersebut dipindahkan menggunakan pompa listrik ke tandon dan jeriken untuk dijual kembali.

Modusnya terbilang rapi. Pelaku diduga menggunakan tangki ganda serta menyimpan lima barcode Pertamina di telepon seluler. Barcode dan pelat nomor berbeda digunakan untuk melakukan pengisian berulang.

Dari kendaraan dan gudang, polisi menyita 300 liter Solar dalam tangki modifikasi, 28 jeriken berisi Solar subsidi dengan total 896 liter, 30 jeriken kosong, dua tandon kapasitas 1.000 liter, pompa listrik, timbangan digital, telepon seluler, lima barcode Pertamina, serta pelat nomor polisi kendaraan F 8656 MD.

Kapolres Lampura AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM berulang di SPBU.

Atas perkara tersebut, tersangka H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Polres Lampura menegaskan akan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat. (ysn)

Editor: Nizar

Berikan Komentar