BACAGEH, Mesuji--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, akhirnya menetapkan Elfianah dan Yugi Wicaksono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2024.
Penetapan melalui rapat pleno terbuka KPU Mesuji pada Kamis (6-2-2024) itu, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan Nomor: 39/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak ugatan Perselisihan Hasil Pilkada Mesuji tahun 2024 yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah.
Ketua KPU Mesuji Samingan mengatakan, paslon Elfianah dan Yugi Wicaksono ditetapkan sebagai pemenang pilkada dengan perolehan 61.713 suara atau 50.63 persen.
Usai menerima salinan berita acara penetapan tersebut, Bupati Mesuji terpilih Elfianah menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada: KPU, Bawaslu serta semua pihak yang telah bekerja keras untuk kelancaran pelaksanaan pilkada kabupaten setempat.
“Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi tapi kemenangan untuk seluruh masyarakat kabupaten Mesuji. Saya mengajak seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama bersinergi membangun untuk kemajuan Kabupaten Mesuji," kata Elfianah.
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian final dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pilkada.
"Seluruh rekomendasi dan ketentuan yang diatur dalam putusan tersebut akan kami kawal secara maksimal untuk menjamin kepastian hukum serta terwujudnya pemilihan yang adil dan transparan," tegasnya.
Dia juga mengapresiasi KPU Mesuji yang telah melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan baik, hingga penetapan paslon terpilih melalui rapat pleno terbuka. (**)
Laporan: Kontributor
Editor: Nizar
Berikan Komentar