BACAGEH, Martapura-- Seorang perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama TNI berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Pelapor adalah Maulana, yang mengaku sebagai suami perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan ES.
Maulana melalui kuasa hukumnya membeberkan laporan tersebut dalam konferensi pers di kediamannya di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Jumat, 4 September 2026.
Kuasa hukum Maulana dari Kantor Hukum Mr. Yeperson Zalik & Partners, Aulia Aziz Al Haqqi, membenarkan kliennya telah membuat laporan resmi ke Puspom TNI di Jakarta.
"Kami selaku kuasa hukum saudara Maulana menyampaikan apresiasi kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia, Dan Puspom TNI, Kasat Puspom TNI, serta seluruh penyidik Puspom TNI atas profesionalisme, integritas, dan komitmennya dalam menangani laporan yang diajukan oleh klien kami," kata Aulia, Jumat (4-9-2026).
Menurut Aulia, proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut telah berjalan. Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan konfrontasi antara istri Maulana dengan perempuan yang diduga sebagai istri kedua ES.
"Hal tersebut menunjukkan kesungguhan penyidik Puspom TNI dalam mengungkap fakta hukum penyelidikan atas kasus yang kami laporkan ini secara objektif dan menyeluruh," ujarnya.
Aulia mengatakan laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan perzinahan. Pelapor juga melaporkan dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah serta sejumlah dugaan tindak pidana lainnya.
Dugaan perzinahan dilaporkan dengan merujuk Pasal 411 KUHP dan/atau Pasal 284 KUHP. Adapun dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah merujuk Pasal 412 KUHP.
Laporan itu juga mencantumkan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (2) KUHP.
Selain dugaan tindak pidana, Maulana melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit TNI. Dasar yang disebut kuasa hukum antara lain Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 dan Pasal 53 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
"Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tidak bersalah," kata Aulia.
Namun, dia berharap Puspom TNI segera mengambil langkah hukum berikutnya setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Jika penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, Maulana berharap ES ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Aulia mengatakan Maulana dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Puspom TNI.
Bukti tersebut antara lain foto yang disebut menunjukkan kedekatan antara istri Maulana dan ES. Ada pula foto yang memperlihatkan keduanya bersama perempuan yang diduga sebagai istri kedua ES dan seorang anak.
Selain foto, pelapor menyerahkan bukti pemesanan tiket pesawat, tiket hotel, transfer uang, percakapan melalui WhatsApp, serta keterangan sejumlah saksi.
Menurut Aulia, saksi-saksi tersebut mengetahui secara langsung dugaan hubungan khusus antara istri Maulana dan ES.
Kuasa hukum juga menyebut istri Maulana telah membuat surat pernyataan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Klaim tersebut menjadi bagian dari materi yang diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa dan diverifikasi dalam proses hukum.
Berdasarkan keterangan Maulana yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, perkenalan antara istrinya dan ES disebut bermula pada Mei 2025.
Beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2025, istri Maulana disebut meninggalkan rumah mereka di Martapura. Perempuan tersebut baru kembali pada Februari 2026.
Maulana melalui kuasa hukumnya meminta proses hukum terhadap ES tetap berjalan tanpa dipengaruhi pangkat ataupun jabatan.
"Pangkat, jabatan, maupun kedudukan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum ataupun memberikan perlakuan yang berbeda," kata Aulia.
Dia menilai prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus diterapkan kepada setiap orang, termasuk prajurit berpangkat perwira tinggi.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum yang sah, Maulana berharap ES mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi pidana, disiplin, kode etik, maupun administratif. PTDH juga diminta diterapkan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
"Penegakan hukum yang tegas bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehormatan Tentara Nasional Indonesia sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya rakyat," ujar Aulia.
Laporan/Editor : Ardiansyah
Berikan Komentar