BACAGEH, Kalianda--Pelarian Septian Aditya alias Ian, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berakhir di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pria 24 tahun tersebut ditangkap polisi setelah keberadaannya terlacak melalui sepeda motor yang sebelumnya dipasangi perangkat GPS.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi dan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Septian yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Septian diamankan pada Selasa, 2 September 2026, sekitar pukul 10.15 WIB, di Jalan Raya Serang-Setu, tepatnya di depan sebuah minimarket di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan," kata AKP Ginting, Jumat (4-9-2026).
Kasus itu bermula dari pemeriksaan kendaraan di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, petugas memeriksa Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BE 1057 NK. Polisi kemudian menemukan sebuah tas ransel hitam berisi pakaian.
Namun, pemeriksaan berlanjut dan petugas menemukan benda mencurigakan berupa satu pucuk senjata api yang diduga rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang cokelat.
Senpi tersebut dikemas dalam kotak kardus warna cokelat dan diletakkan di bangku penumpang bagian tengah kendaraan.
Berdasarkan keterangan sopir travel bernama Roni, paket tersebut diambil dari rumah Septian alias Ian di wilayah Desa Bawang Kijang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Paket diserahkan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal untuk dikirim ke wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Roni mengaku dijanjikan bayaran Rp 300 ribu setelah paket tersebut sampai di tujuan.
Dari pemeriksaan, polisi kemudian mengetahui bahwa tas berisi senpi tersebut merupakan milik Septian. Kasus itu selanjutnya ditindaklanjuti hingga nama Septian masuk daftar pencarian orang.
Berbekal informasi mengenai keberadaan Septian, personel KSKP Pelabuhan Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan di wilayah Desa Sukadami.
Polisi mendapatkan informasi bahwa Septian diduga menitipkan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat di tempat penitipan motor Abdilah, Desa Sukadami.
Pada 19 Agustus 2026, petugas kemudian memasang perangkat GPS pada sepeda motor tersebut.
Perangkat itu akhirnya menjadi petunjuk penting dalam memburu Septian.
Pada Selasa, 2 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa Septian mengambil sepeda motor tersebut.
Saat motor bergerak, perangkat GPS yang terpasang otomatis aktif. Polisi kemudian mengikuti pergerakannya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhamad Cecep Reza bersama personel KSKP Bakauheni dan Polsek Cikarang Selatan akhirnya membuntuti motor tersebut hingga Jalan Raya Serang-Setu.
Sekitar pukul 10.15 WIB, polisi langsung mengamankan Septian di depan minimarket di Desa Sukadami.
"Saat dilakukan pemeriksaan awal, Septian mengaku menyimpan senjata api rakitan di dalam bagasi atau jok sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarainya," ungkap Ginting.
Hasilnya, polisi menemukan satu pucuk senjata api yang diduga rakitan berwarna silver dengan gagang cokelat.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua buah kunci T, satu tombol magnet, serta 12 mata kunci.
Dalam pemeriksaan awal, Septian juga mengakui bahwa senjata api yang sebelumnya ditemukan petugas di Pelabuhan Bakauheni pada 6 Juli 2026 merupakan miliknya.
"Tersangka Ian ini juga mengaku sebagai orang yang menyuruh pengiriman senjata api rakitan tersebut menggunakan jasa travel. Atas perbuatannya, Septian diproses berdasarkan Pasal 306 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, satu tombol magnet, dan 12 mata kunci.
Laporan/Editor : Ardiansyah
Berikan Komentar