BACAGEH, Gedongtataan-- Pengguna hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran dilarang menggunakan alat dokumentasi serta telepon genggam di bilik suara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah mengatakan hal itu sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2024, pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan agar pemilih tidak di perbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
“Hal ini untuk memastikan, masyarakat nantinya tidak ada yang membawa alat dokumentasi saat di bilik suara, dan KPPS yang bertugas juga akan memeriksa dan memerintahkan kepada pemilih apabila di temukan, untuk menaruh HP/Camera di wadah/tempat yang telah di sediakan oleh KPPS untuk diamankan,” katanya, Jumat (23-5-2025).
Selain itu, lanjut Dede, dia juga telah meminta kepada para petugas, untuk mencetak peraturan tersebut dan ditempel di masing-masing TPS terkait Flayer larangan tersebut dan juga klasifikasi pemilih yang berhak dan tidak berhak memilih.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten pesawaran, yang terdaftar pada DPT, DPTb dan DPK, untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada 24 Mei 2025 mendatang,” katanya.
Dede juga menuturkan, memasuki masa tenang, pihak KPU Pesawaran juga telah melayangkan surat imbauan dan pemberitahuan kepada paslon dan pihak terkait untuk pelepasan APK dan pemberitahuan tahapan masa tenang.
“Segala tahapan telah kita laksanakan, tinggal menunggu sampai hari H pencoblosan, dan menunggu hasil tersebut, mudah-mudahan PSU di Pesawaran berjalan dengan baik aman, dan damai,” kata dia.
Laporan/editor: Rifat Arif
Berikan Komentar