PTPN Desak Dialog Penyelesaian Okupasi Lahan Kebun Bekri

PTPN Desak Dialog Penyelesaian Okupasi Lahan Kebun Bekri
Kebun PTPN)IV Regional VII, di Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: Humas PTPN)

BACAGEH, Bekri--PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VII mendesak penyelesaian okupasi atau penguasaan 234 hektare lahan Kebun Bekri, di Kabupaten Lampung Tengah yang berlangsung sejak Juli 2026. 

Kondisi tersebut menghambat aktivitas pemanenan dan pemeliharaan tanaman serta berpotensi mengganggu penghasilan pekerja perkebunan.

Manajemen PTPN IV Regional VII menyatakan terbuka terhadap dialog dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Manajer Kebun Bekri PTPN IV Regional VII Supomo mengatakan, persoalan tersebut perlu diselesaikan tanpa mempertentangkan perusahaan dan masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat dan perusahaan dipandang sebagai dua pihak yang harus saling berhadapan. Kami ingin tumbuh bersama masyarakat,” kata Supomo, Rabu (14-10-2026).

Menurutnya, keberlangsungan operasional kebun berkaitan langsung dengan nasib ribuan karyawan dan keluarga yang menggantungkan penghidupan dari sektor perkebunan. Karena itu, penyelesaian persoalan harus memperhatikan kepentingan masyarakat, perlindungan aset negara, dan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan.

Supomo juga mengapresiasi langkah Polres Lampung Tengah dalam menangani dugaan penjarahan buah kelapa sawit di areal kebun tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, polisi mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, beserta tiga unit truk yang mengangkut sekitar 21 ton buah sawit.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Supomo menegaskan, perusahaan menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi harus dibedakan dari tindakan yang diduga melanggar hukum.

Dia berharap, persoalan lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat agar kegiatan perkebunan kembali berjalan normal dan tidak merugikan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Di sisi lain, PTPN IV Regional VII menyatakan tetap berkomitmen mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Pada 1 Oktober 2026, perusahaan menyalurkan bantuan senilai Rp103 juta untuk masyarakat Kecamatan Bekri dan Bangunrejo. Bantuan tersebut meliputi pembangunan sarana air bersih melalui sumur bor, paket sembako, fasilitas olahraga, dan program sosial lainnya.

Perusahaan berharap dialog, penghormatan terhadap hukum, dan kepentingan bersama menjadi dasar penyelesaian persoalan Kebun Bekri, sehingga hubungan dengan masyarakat tetap terjaga dan operasional perkebunan dapat berlangsung kembali secara normal. (**)

Berikan Komentar