BACAGEH, Bekri--Aksi okupasi atau penguasaan 234 hektare lahan perkebunan sawit milik PTPN IV Regional VII, di Afdeling IV dan V, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah memasuki fase krusial. Sejak 6 Juli 2026, areal tersebut masih diduduki okupan.
Di tengah proses dialog pemerintah dengan masyarakat, Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menyebut aktivitas pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan okupasi masih berlangsung. Bahkan, disebut terdapat pembangunan jembatan untuk mengangkut hasil kebun.
Kondisi itu dinilai merugikan perusahaan, sekaligus pekerja yang menggantungkan nafkah dari operasional Kebun Bekri.
Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan penyelesaian berjalan adil, sekaligus memberikan kepastian atas status dan pengelolaan aset.
“Kami mohon negara hadir. Bukan untuk memusuhi rakyat, tetapi memberikan keadilan bagi semua, termasuk pekerja yang menjaga aset negara,” kata Sasmika.
SPPN VII mendukung langkah Pemkab Lampung Tengah yang menempuh dialog dan sosialisasi sebagai jalan penyelesaian. Namun, serikat pekerja meminta aktivitas di lapangan yang berpotensi merugikan perusahaan segera dihentikan melalui mekanisme hukum.
“Jangan sampai proses penyelesaian berjalan, tetapi di lapangan justru terjadi aktivitas yang semakin merugikan perusahaan dan pekerja,” pintanya.
SPPN VII juga meminta pekerja tidak melakukan tindakan sendiri. Serikat menilai konflik horizontal harus dicegah dan seluruh pihak menyerahkan penyelesaian kepada pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Kami ingin bekerja dengan tenang. Kebun kembali produktif, aset negara terlindungi dan masyarakat tetap mendapatkan manfaat,” pungkasnya.(**)
Berikan Komentar