Pemkab Lampura Proses Pemecatan Tiga ASN

Pemkab Lampura Proses Pemecatan Tiga ASN
Ilustrasi/net

BACAGEH, Kotabumi-- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang divonis bersalah dalam kasus korupsi gratifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura Hendri Dunant mengatakan, hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara, menegaskan ketiganya wajib diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setelah kami berkonsultasi dengan BKN, petunjuknya berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKPSDM wajib mengeksekusi PTDH atas ketiganya. Saat ini sedang menunggu proses selanjutnya,” kata Hendri, Selasa (20-10-2026).

Selain sanksi kepegawaian, Pemkab Lampura juga akan mengkaji pengembalian uang pemberhentian sementara (UPS) yang telah diterima ketiganya. Selama berstatus diberhentikan sementara, mereka menerima pembayaran sebesar 50 persen dari gaji.

Menurut Hendri, penghitungan nilai pengembalian akan dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dengan tetap memperhatikan hak-hak yang berlaku.

“Sepengetahuan saya, UPS yang telah mereka terima wajib dikembalikan. Kami akan berkoordinasi dengan BPKAD untuk menghitung nilainya,” terangnya.

Tiga ASN yang dipecat itu: Abdurrahman, mantan Kepala Dinas PMD, Ismirham Adi Saputra mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa  serta Ngadiman mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa/Kelurahan.

Ketiganya terseret kasus gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis Pratugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022. Abdurrahman dan Ngadiman masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Ismirham dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Ketiganya juga dikenai denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Proses PTDH menjadi tindak lanjut atas putusan pidana tersebut. Namun, penetapan status akhir kepegawaian tetap harus dituangkan dalam keputusan pejabat berwenang sesuai prosedur.

Persoalan tersebut juga menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah. Sebelumnya, pembayaran UPS sebesar 50 persen dari gaji pokok kepada ketiga ASN itu menjadi sorotan, karena masih diterima hingga Juli 2026.

Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampura Mukmin Yusuf, sebelumnya menjelaskan pihaknya bertindak sebagai pelaksana pembayaran berdasarkan dokumen dan usulan administrasi dari perangkat daerah terkait, termasuk BKPSDM.

Dengan demikian, penyelesaian perkara tersebut tidak hanya menyangkut sanksi kepegawaian, tetapi juga kepastian administrasi serta penghitungan pembayaran UPS yang telah diterima ketiganya. (ysn)

Editor: Nizar

Berikan Komentar