BACAGEH, Kotabumi--Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Lampung Utara (Lampura) memasuki babak paling menentukan. Panitia Seleksi (Pansel) kini menuntaskan rekapitulasi nilai untuk menetapkan tiga besar pada masing-masing jabatan. Namun, nama kandidat dan rekapitulasi nilai belum dibuka ke publik.
Tercatat 49 peserta dari 60 pendaftar telah lolos hingga tahapan penilaian makalah dan wawancara untuk 10 jabatan yang masih diproses. Mereka kini menunggu hasil akhir pansel.
Wakil Ketua Sekretariat Selter Syarif Hidayat AR membenarkan, penentuan tiga besar sepenuhnya menjadi kewenangan Pansel berdasarkan akumulasi nilai seluruh tahapan.
“Pansel yang menentukan tiga besar. Penentuan tiga besar masih kewenangan Pansel, berdasarkan hasil nilai,” kata Syarif, Rabu (7-10-2026).
Meski demikian, Syarif belum bersedia membuka nama kandidat dan rekapitulasi nilai, yang masuk tiga besar.
Dia menyebut
hasil seleksi baru akan disampaikan setelah proses pelaporan dan pertimbangan teknis (Pertek) di BKN.
“Data tidak bisa, untuk konsumsi Pansel dan PPK. Nanti setelah dapat Pertek dari BKN diumumkan,” ujarnya.
Mekanismenya, pansel terlebih dahulu menetapkan tiga besar. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Lampura.
Selanjutnya, tiga nama dikirim ke BKN melalui sistem ASN Karier dan IMUT untuk memperoleh Pertek.
Setelah proses tersebut, bupati memiliki kewenangan memilih satu dari tiga kandidat untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif. Bukan BKN yang memilih pejabat. BKN bersifat memberikan pertimbangan teknis. Keputusan akhir berada di tangan bupati berdasarkan tiga nama yang diajukan pansel.
Di sinilah titik krusialnya. seleksi yang sejak awal dikemas terbuka dan kompetitif kini memasuki fase penentuan, tetapi publik belum mengetahui siapa yang masuk tiga besar dan bagaimana posisi nilai masing-masing peserta.
Kondisi tersebut menyisakan ruang pertanyaan mengenai transparansi proses seleksi. Terlebih, tiga besar menjadi gerbang terakhir sebelum kewenangan pemilihan berada di tangan PPK.
Baca juga: Delapan Kandidat
Selter JPTP Lampura sebelumnya membuka 11 jabatan. Namun, seleksi Kepala Dinas Kesehatan tidak berlanjut karena peserta yang memenuhi syarat tidak mencukupi. (ysn)
Editor: Nizar
Berikan Komentar