BACAGEH, Bandarlampung-- Polisi membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sebuah SPBU Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung. Seorang pria berinisial J (46) ditangkap saat mengisi BBM menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 1 ton.
J diamankan anggota Unit III dan Unit II Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, penangkapan bermula ketika polisi melakukan patroli hunting di kawasan Jalan Yos Sudarso.
Petugas kemudian mencurigai sejumlah kendaraan truk dan Fuso yang mengantre di SPBU. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit Colt Diesel yang telah dilengkapi tangki modifikasi di bagian belakang bak kendaraan.
"Di bagian atas belakang bak mobil terdapat tangki modifikasi dengan kapasitas kurang lebih 1.000 liter," kata Regan, Jumat (2-10-2026).
Tangki tersebut ternyata telah berisi sekitar 320 liter solar bersubsidi. Polisi kemudian mengamankan kendaraan beserta pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, J mengaku solar bersubsidi tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi. BBM itu dibeli untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer di pinggir jalan.
Pakai Puluhan Barcode
Polisi juga menyita satu unit handphone milik J. Di dalam perangkat tersebut ditemukan sejumlah barcode yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian BBM.
Regan menyebut terdapat puluhan barcode dalam handphone tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, hanya 10 barcode yang masih aktif.
"Barcode masih kita dalami. Keterangan sementara dari tersangka, dia membeli barcode secara online," ujar Regan.
Polisi masih menyelidiki dari mana barcode tersebut diperoleh serta sejak kapan J menjalankan aktivitas pembelian dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut.
"Kita masih dalami apakah memang sudah dari tahun kemarin atau baru tahun ini," katanya.
Jual Solar Rp8.000-Rp9.000/Liter
Kepada penyidik, J mengaku menjual kembali solar tersebut dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.
Aktivitas tersebut, berdasarkan keterangan sementara tersangka, telah dilakukan selama sekitar tiga bulan. Truk yang digunakan untuk mengangkut solar merupakan kendaraan pribadi.
Polisi kini masih mendalami keuntungan yang diperoleh J serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Colt Diesel, satu tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisi sekitar 320 liter solar, satu mesin sedot, dan satu unit handphone.
J dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar