BACAGEH, Kotabumi--Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (30-9-2026).
Barang bukti paling menonjol berupa 37,694 gram sabu-sabu. Selain itu, dimusnahkan 333,688 gram ganja, 23,34 gram tembakau sintetis, 100 butir pil esilgan, dan 10 butir pil riklona.
Kejari juga memusnahkan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan peluru, dua bilah senjata tajam, dan 11 unit timbangan.
Kepala Kejari Lampura Edy Subhan mengatakan, seluruh barang bukti berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy.
Dia menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti lainnya berupa tiga unit elektronik atau alat lainnya, pakaian, pisau lipat, dan sebilah bambu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak, dipotong, dibakar, dan dikubur. Langkah itu untuk memastikan seluruh barang bukti tidak kembali digunakan atau beredar.
Kegiatan tersebut disaksikan Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Dinas Kesehatan Lampura.
“Ini penting, bukan sekadar seremonial. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dipastikan tidak kembali digunakan maupun beredar di masyarakat,” tegas Edy. (ysn)
Editor: Nizar
Berikan Komentar