Sering Lewat Tol Bakter Malam Hari? Rambu dan Marka Ternyata Dicek Tiap 3 Bulan

Sering Lewat Tol Bakter Malam Hari? Rambu dan Marka Ternyata Dicek Tiap 3 Bulan
Kondisi rambu dan marka di sepanjang ruas tol BTB diperiksa secara rutin.

BACAGEH, Lampung -- Pengguna Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) perlu mendapat informasi dan petunjuk yang jelas selama berkendara, terutama saat malam hari atau ketika jarak pandang terbatas. Karena itu, kondisi rambu dan marka di sepanjang ruas tol tersebut diperiksa secara rutin.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melakukan pengecekan rambu dan marka jalan setiap tiga bulan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan perlengkapan jalan tetap sesuai standar, baik dari sisi kondisi fisik, kelayakan, maupun tingkat reflektifitasnya.

Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Charles Giroth mengatakan, rambu dan marka memiliki peran penting dalam membantu pengguna jalan memahami informasi serta mengambil keputusan saat berkendara.

"Rambu dan marka bukan sekadar pelengkap jalan, tetapi merupakan bagian penting dari sistem keselamatan. Karena itu, kami melakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan kondisinya tetap layak, terlihat jelas, dan dapat membantu pengguna jalan mengambil keputusan dengan tepat selama berkendara," ujar Charles, Jumat (2-10

-2026).

Menurut Charles, pengecekan tidak hanya dilakukan secara internal oleh PT BTB. Pemeriksaan juga dilakukan bersama regulator untuk memastikan kualitas perlengkapan jalan di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar tetap terjaga.

"Kami tidak hanya melakukan pemantauan secara internal, tetapi juga berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama BPJN. Dengan pemeriksaan berkala ini, setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti agar kualitas perlengkapan jalan tetap terjaga," katanya.

Cek Reflektifitas Rambu hingga Marka

Manager Maintenance PT BTB Mita Lolita menjelaskan, pemeriksaan mencakup kondisi rambu dan marka secara menyeluruh.

Petugas mengecek kondisi fisik sekaligus keterbacaan dan reflektifitas perlengkapan tersebut. Aspek ini menjadi penting karena rambu dan marka harus tetap mudah terlihat ketika pengguna tol melintas pada malam hari.

"Pengecekan kami lakukan setiap tiga bulan untuk memastikan rambu dan marka tetap dalam kondisi baik. Kami melihat kondisi fisiknya sekaligus memastikan reflektifitasnya masih memenuhi standar, sehingga informasi dan petunjuk keselamatan tetap mudah dikenali oleh pengguna jalan," jelas Mita.

Jika ditemukan rambu atau marka yang mengalami kerusakan maupun penurunan kualitas sehingga tidak lagi memenuhi standar, PT BTB akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, rambu dan marka harus tersedia dengan tingkat reflektivitas minimal 80 persen. Ketentuan mengenai perlengkapan jalan tol juga diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang mengatur keberadaan rambu lalu lintas dan marka jalan sebagai bagian dari aturan perintah dan larangan di jalan tol.

Melalui pemeriksaan berkala tersebut, PT BTB menyatakan terus berupaya memastikan fasilitas keselamatan di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar tetap berfungsi dengan baik demi mendukung keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Laporan/Editor: Ardiansyah 

Berikan Komentar