BACAGEH, Kotabumi--Polemik rencana pinjaman daerah untuk pembiayaan pembangunan di kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat tanggapan dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum UIN Raden Intan Lampung Fitra Zuli Taufan Jasa, menilai perdebatan soal utang daerah seharusnya tidak hanya dipandang dari sisi risiko fiskal, tetapi juga kebutuhan mendesak pembangunan di daerah.
Menurut Fitra, pinjaman daerah merupakan instrumen yang sah secara hukum dan memang disediakan dalam sistem keuangan negara untuk membantu percepatan pembangunan ketika kemampuan APBD terbatas.
“Jangan melihat pinjaman daerah semata-mata sebagai beban utang. Yang terpenting adalah arah penggunaannya, kemampuan bayar pemerintah daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Fitra, Rabu (20-5-2026).
Dia menilai polemik yang berkembang saat ini perlu ditempatkan secara objektif. Sebab, kondisi infrastruktur di Lampura, khususnya jalan rusak di sejumlah wilayah, sudah menjadi persoalan nyata yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, keterbatasan anggaran sering membuat pembangunan berjalan lambat, sementara masyarakat terus menanggung dampak kerusakan infrastruktur setiap hari.
“Kalau pembangunan terus ditunda hanya karena takut mengambil langkah pembiayaan, masyarakat juga yang dirugikan. Jalan rusak membuat biaya distribusi naik dan aktivitas ekonomi terganggu,” ujarnya.
Fitra mengatakan pemerintah daerah memang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan. Namun, kehati-hatian tidak boleh dimaknai sebagai sikap pasif yang justru menghambat pembangunan.
“Pemerintah harus mampu menyeimbangkan keberanian mengambil keputusan pembangunan dengan pengendalian risiko fiskal,” katanya.
Meski mendukung percepatan pembangunan melalui skema pinjaman daerah, Fitra menekankan pentingnya transparansi dan kajian akademik sebelum kebijakan itu dijalankan. Pemerintah daerah diminta membuka secara jelas skema pembayaran utang, kemampuan fiskal daerah, hingga proyek prioritas yang akan dibiayai.
Menurut dia, keterbukaan tersebut penting agar publik memahami bahwa pinjaman daerah bukan sekadar menambah beban APBD, melainkan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.
Dia juga mengingatkan bahwa menunda pembangunan infrastruktur berpotensi memunculkan kerugian yang lebih besar di masa mendatang. “Kerusakan jalan akan semakin berat dan biaya perbaikannya justru jauh lebih mahal. Belum lagi dampak sosial dan perlambatan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” terangnya.
Karena itu, Fitra berpandangan pinjaman daerah tetap dapat menjadi pilihan realistis selama digunakan untuk sektor produktif dan dikelola secara disiplin serta transparan.
“Pada akhirnya, masyarakat menilai hasil pembangunan yang dirasakan, bukan sekadar angka APBD yang terlihat aman,” pungkasnya. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar