Polemik 24 Paket Proyek Memanas, PGK Geruduk DPRD Lampung Utara

Polemik 24 Paket Proyek Memanas, PGK Geruduk DPRD Lampung Utara
Dialog perwakilan massa PKG dengan jajaran Pemkab dan DPRD Lampung Utara

BACAGEH, Kotabumi--Polemik dugaan 24 paket proyek “siluman” dalam APBD Kabupaten Lampung Utara 2026 kian memanas. DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara menggelar aksi di Gedung DPRD setempat, Selasa (17-3-2026).

Aksi yang semula dirancang di beberapa titik itu, akhirnyA dipusatkan di DPRD. Massa memilih jalur dialog melalui audiensi tertutup dengan pihak eksekutif dan legislatif.

Dipimpin Ketua PGK Lampung Utara Exsadi, aksi itu menyoroti dua isu utama: 24 paket proyek yang gagal dilelang pada 2025 namun kembali dianggarkan di 2026 tanpa prosedur yang dinilai transparan, serta rencana pinjaman daerah Rp150 miliar ke PT SMI.

PGK juga mendesak Bupati Lampung Utara mencopot Kepala Dinas SDABMBK dan meminta aparat penegak hukum memeriksa TAPD yang diduga menyisipkan 24 paket proyek saat evaluasi APBD tanpa melibatkan Badan Anggaran DPRD.

Mereka juga menilai APBD 2026 berpotensi cacat hukum, mendorong gugatan ke pengadilan, serta menolak rencana pinjaman Rp150 miliar tersebut.

Menurut Exsadi, audiensi dihadiri Sekda Intji Indriati, Plt Kepala BPKAD Iskandar (Sekretaris TAPD), Asisten I Mat Soleh, serta Ketua DPRD Yusrizal bersama pimpinan dan anggota dewan.

“Hasil penjelasan DPRD, 24 paket itu diklaim sudah sesuai mekanisme. Hanya saja gagal dilelang pada 2025 karena pergantian pejabat,” ujar Exsadi.

Baca juga: Bantah Tudingan Penyusupan Anggaran 24 Paket Proyek

Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial, menyebut sikap PGK bisa menjadi bahan gugatan ke PTUN jika polemik tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Tak perlu berdebat panjang. Penentunya putusan hakim, apakah APBD 2026 melanggar prosedur atau tidak,” tegasnya. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar