BACAGEH, Bandarlampung--Polemik santunan kematian almarhum Thamrin masih menyisakan tanda tanya bagi pihak ahli waris. Meski perwakilan PT Taspen telah mendatangi kediaman Sopiyan Effendi—ahli waris almarhum Thamrin—, penjelasan yang disampaikan dinilai belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan keluarga.
Dian Anggraini selaku Service Sector Head PT Taspen, didampingi Vika selaku Customer Service, mendatangi rumah Sopiyan Effendi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 18.34 WIB. Dalam pertemuan itu, keduanya hanya menyampaikan permohonan maaf tanpa menjelaskan secara terbuka duduk perkara yang menyebabkan santunan kematian almarhum Thamrin tak kunjung dicairkan.
Anehnya, Dian Anggraini tidak membahas soal verifikasi atau validasi berkas sebagaimana sebelumnya disampaikan ke publik. Dia justru mengakui adanya kekeliruan staf PT Taspen dalam memahami poin surat edaran Menteri Keuangan terkait penerima pensiun.
Baca juga: PT Taspen Dinilai Berkelit
Sopiyan mempertanyakan perbedaan alasan yang disampaikan PT Taspen kepada publik dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sebelumnya, pihak Taspen menyebut keterlambatan pencairan santunan disebabkan proses verifikasi berkas ahli waris.
Namun menurut Sopiyan, persoalan sebenarnya bukan terletak pada administrasi, melainkan penolakan pencairan santunan oleh Dian Anggraini yang berpedoman pada surat edaran Menteri Keuangan dengan poin: “Penerima pensiun dengan SK dalam masa tunggu tidak mendapatkan santunan.”
Padahal, sejak awal Sopiyan telah menjelaskan bahwa almarhum Thamrin sudah menerima SK pensiun sejak tahun 1981. Meski demikian, santunan tetap tidak dicairkan. Saat didesak untuk menjelaskan persoalan sebenarnya, Dian Anggraini akhirnya membenarkan hal tersebut.
Fakta tersebut memunculkan kesan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandarlampung berupaya menutupi persoalan internal dan melindungi staf yang dinilai telah membuat kegaduhan. Sikap perusahaan juga dianggap tidak menunjukkan tanggung jawab penuh terhadap polemik yang terjadi.
Hal itu diperkuat dengan beredarnya hak jawab PT Taspen yang ditandatangani langsung oleh Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Bandarlampung Ovi Novianto, dan dikirim ke sejumlah media pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam hak jawab itu, disebutkan bahwa santunan belum diberikan karena masih dalam proses validasi berkas ahli waris. (**)
Berikan Komentar