BACAGEH, Kotabumi--Polemik dasar hukum pelaksanaan kembali puluhan proyek infrastruktur yang gagal terealisasi pada tahun 2025 di Kabupaten Lampung Utara mendapat tanggapan dari pemerintah daerah setempat. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara memastikan proyek tersebut tetap memiliki dasar hukum dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, untuk direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara Ali Muhajir, menegaskan seluruh kegiatan telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diproses sesuai ketentuan. “Semua tertuang dalam APBD dan telah mengikuti peraturan serta mekanisme yang berlaku,” kata Ali di ruang kerjanya, Jumat (6-3-2026).
Ali menjelaskan, awalnya 24 paket proyek tersebut memang belum tercantum dalam APBD murni 2025. Paket kegiatan itu baru muncul pada pergeseran anggaran tahap III setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
Efisiensi tersebut mencakup pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) serta rasionalisasi belanja daerah. Dana hasil efisiensi kemudian diarahkan untuk mendukung tujuh sektor prioritas yang diatur melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi.
“Alokasi untuk infrastruktur dan sanitasi berasal dari efisiensi TKD, pemangkasan perjalanan dinas dewan, serta belanja yang tidak prioritas. Semua diarahkan untuk mendukung program Astacita serta Program Hasil Terbaik Cepat kepala daerah,” jelasnya.
Dari kebijakan efisiensi itu, muncul tambahan alokasi anggaran sekitar Rp39 miliar untuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melalui Peraturan Bupati pada Juli 2025.
Menurut Ali, waktu pelaksanaan sebenarnya masih memungkinkan. Bahkan kegiatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 serta dilaporkan kepada gubernur, kementerian terkait, dan DPRD.
Namun hingga akhir tahun anggaran, sebagian kegiatan tidak terealisasi. Dari total alokasi Rp39 miliar tersebut, sekitar Rp25 miliar tidak terlaksana hingga 31 Desember 2025. Rinciannya, 22 paket proyek berasal dari hasil efisiensi pergeseran III dan dua paket dari APBD Perubahan 2025.
“Dinas SDABMBK menyampaikan dalam surat tertanggal 10 November 2025 bahwa kegiatan tidak dilaksanakan karena keterbatasan SDM dan sejumlah kendala teknis lainnya. Padahal anggaran tersedia dan waktu masih memungkinkan,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan kembali proyek tersebut pada 2026, Ali mengatakan persoalan itu telah dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada 17 November 2025.
Dalam pembahasan itu, pemerintah daerah berpendapat bahwa proyek tersebut merupakan amanat regulasi yang tetap harus dilaksanakan.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, saat evaluasi APBD murni 2026 di tingkat provinsi diputuskan bahwa lokus kegiatan 2026 ditunda untuk mengakomodasi 24 paket kegiatan tahun 2025 tersebut,” jelasnya.
Sementara kegiatan yang semula direncanakan untuk 2026 akan ditempatkan pada APBD Perubahan atau mekanisme lain sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk kembali melelang 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar memicu tanda tanya terkait legalitas anggarannya.
Baca juga: Buka Fakta Gagal Lelang
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial, menyatakan berdasarkan informasi yang dia peroleh, proyek tersebut belum tercantum dalam APBD 2026.
“Kalau memang belum tercantum, sebaiknya menunggu APBD Perubahan. Kalau ada mekanisme lain sebagai dasar hukum pelelangan, itu harus dijelaskan secara terbuka. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan hukum,” ujar Farouk, Selasa (3-3-2026).
Menurut dia, kecil kemungkinan proyek tersebut kembali dibahas dalam KUA-PPAS maupun RKA-SKPD pada Juli–Agustus 2025 dalam rangka penyusunan APBD 2026. Pasalnya, proyek tersebut telah disahkan pada Desember 2024 untuk dilaksanakan pada 2025, namun gagal direalisasikan.
Farouk menilai kemunculan kembali proyek tersebut dalam wacana APBD 2026 tanpa mekanisme yang jelas berpotensi menabrak prosedur. Ia bahkan mendorong agar proses tersebut direview oleh Kejaksaan Tinggi Lampung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola anggaran.
“Supaya tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam, perlu ada penjelasan resmi dan transparan kepada publik,” tegasnya.
Sikap serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua DPC **Partai NasDem Lampung Utara, Imam Syuhada, yang mengingatkan agar pelaksanaan kembali proyek tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa tanpa kepastian landasan hukum. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar