Revisi RTRW, Waykanan Siapkan Kawasan Industri

Revisi RTRW, Waykanan Siapkan Kawasan Industri
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah memaparkan rencana revisi RTRW dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait, di Jakarta

BACAGEH, Jakarta--Pemerintah Kabupaten Waykanan, Lampung, mulai memacu pengembangan kawasan industri dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046. Lahan seluas 5.089 hektare pun  disiapkan sebagai kawasan peruntukan industri untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Rencana itu dipaparkan Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor pembahasan revisi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan kementerian dan lembaga terkait, di Jakarta, Senin (18-5-2026).

Menurut Ayu, pengembangan kawasan industri menjadi salah satu fokus utama dalam revisi tata ruang Waykanan untuk membuka peluang investasi baru sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah.

“Kawasan industri disiapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, tentu tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang serta keberlanjutan lingkungan,” kata Ayu.

Kawasan industri tersebut direncanakan tersebar di sejumlah kecamatan strategis yang memiliki dukungan akses konektivitas dan potensi pengembangan wilayah.

Selain mendorong sektor industri, revisi RTRW Waykanan juga tetap mempertahankan keseimbangan pembangunan melalui perlindungan kawasan hutan dan penguatan ketahanan pangan daerah.

Pemkab Waykanan menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250 hektare, sementara kawasan hutan yang dipertahankan mencapai 79 ribu hektare,  terdiri dari: hutan lindung, hutan produksi tetap, dan suaka margasatwa.

Dalam forum lintas sektor itu, Pemkab Way Kanan juga memaparkan arah pembangunan wilayah 2026-2046 yang difokuskan pada penguatan sektor pertanian, industri hijau, pariwisata, dan konektivitas wilayah menuju visi Indonesia Emas 2045.

Ayu menegaskan revisi RTRW bukan sekadar dokumen tata ruang, tetapi menjadi fondasi pembangunan jangka panjang agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terarah dan berkelanjutan.

“RTRW ini menjadi acuan pembangunan daerah agar investasi, pembangunan, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan bisa berjalan seimbang,” tegasnya.

Pembahasan revisi RTRW Waykanan sebelumnya telah melalui tahapan konsultasi publik, sinkronisasi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (**).

Laporan: msr

Editor: Nizar

Berikan Komentar