Terimakasih..! Sayonara Nanang-Pandu

Terimakasih..! Sayonara Nanang-Pandu
Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli didampingi tiga wakil ketua, memimpin Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada tahun 2020

BACAGEH, Kalianda--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Tahun 2020: Nanang Ermanto dan  Pandu Kesuma Dewangsa, Selasa (18-2-2025).

 Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.

Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli mengatakan, usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati menjelang  akhir masa jabatan merupakan langkah normatif  berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Usulan ini bagian dari prosedur menjelang akhir masa jabatan kepala daerah. Selanjutnya usulan ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut," kata Erma.

Dia berharap, dengan usulan pemberhentian tersebut maka masa transisi kepemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Semoga di masa transisi kepemimpinan, pemerintahan ini berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku," harapnya.

Di tempat berbeda, warga Lamsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Lamsel: Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa.

"Pak Nanang dan Pak Pandu sudah banyak berbuat untuk kemajuan Lampung Selatan. Memang tak ada yang benar-benar sempurna, tapi mereka berdua sudah membuktikan komitmen dan upaya memajukan kabupaten ini. Terima kasih, Pak Nanang dan Pak Pandu," kata Aldi warga Kecamatan Kalianda.

Hal senada disampaikan warga lainya. "Nggak bisa kita pungkiri, banyak kemajuan pembangunan yang telah dicapai selama kepemimpinan Pak Nanang Ermanto. Mudah-mudahan, bupati dan wakil bupati yang baru bisa memberikan yang lebih baik untuk masyarakat Lampung Selatan," harapnya. (**) 

Laporan: Kontributor

Editor: Nizar

Berikan Komentar