BACAGEH, Kotabumi--Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyurati Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan pelanggaran netralitas dua pejabat aparatur sipil negara dalam Pilkada tahun 2024 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara Hendri Dunant, membenarkan surat tersebut. “Iya, benar ada surat dari BKN,” ujarnya, Kamis (26-3-2026).
Dua pejabat yang disorot ialah GU, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (eselon II), serta KS, Camat Abung Tengah (eselon III). Keduanya ditengarai melanggar prinsip netralitas ASN selama masa kontestasi politik.
Menurut Hendri, pihak BKN meminta Pemkab Lampung Utara menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Mereka terindikasi melanggar kode etik kepegawaian yang mewajibkan ASN bersikap netral,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu. Setelah pemeriksaan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada BKN, yang kemudian melemparkannya kembali ke pemerintah daerah untuk penindakan sesuai aturan kepegawaian.
Pemkab Lampung Utara saat ini sedang menyiapkan proses klarifikasi. Sebuah tim telah dibentuk, melibatkan Sekda, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum. Tim tersebut akan mengkaji jenis sanksi yang layak sebelum diserahkan kepada bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“SK tim sudah ada, tinggal menunggu penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” terang Hendri.
Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli ikut menyoroti perkembangan tersebut. Kuasa hukum mereka, Dr. Suwardi mengakui mengetahui adanya surat BKN, meski belum membaca dokumen lengkapnya.
“Saya yang dulu melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN ke Bawaslu. Prosesnya sudah selesai saat rekomendasi dikeluarkan,” ujarnya.
Suwardi menegaskan, tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Dia berharap bupati menjatuhkan sanksi tegas, mengingat hasil pemeriksaan Bawaslu disebut telah memenuhi unsur pelanggaran.
Dia juga mendesak penataan internal agar pejabat yang diduga tidak netral tidak mengganggu roda pemerintahan.
“Sudah saatnya dilakukan pembenahan. Jika ada pejabat yang sejak awal tidak mendukung, itu bisa berdampak pada kinerja pemerintahan,” tegasnya. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar