BACAGEH, Kotabumi--Lebih dari 19 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendadak nonaktif. Situasi itu memicu kekhawatiran di tengah tingginya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Lampura Imam Hanafi, mengatakan persoalan tersebut bukan hanya terjadi di kabupaten setempat, melainkan dampak nasional setelah pemerintah pusat melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara nasional, lebih dari 11 juta peserta KPM mengalami perubahan status kepesertaan akibat validasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Pemkab Lampura bergerak cepat menyiapkan solusi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah, agar warga tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Di Lampung Utara ada solusi percepatan melalui PBI Daerah. Jadi masyarakat tidak perlu panik ketika kepesetaan BPJS-nya mendadak nonaktif,” kata Imam Hanafi, Kamis (14-5-2026).
Dia menjelaskan, jalur PBI daerah menjadi solusi tercepat dibanding mekanisme administrasi reguler yang bisa memakan waktu hingga dua sampai tiga bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS.
Dinsos pun meminta masyarakat segera mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa maupun kelurahan sesuai domisili untuk mengurus aktivasi.
Pengajuan dibuka rutin setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulan. Warga cukup membawa dokumen administrasi untuk diverifikasi sebelum diusulkan melalui skema bantuan daerah.
Langkah tersebut dinilai krusial guna mencegah warga terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama mereka yang baru mengetahui status BPJS nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit.
Imam menegaskan, Pemkab Lampua di bawah kepemimpinan Bupati Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli, berkomitmen memastikan masyarakat tetap mendapat akses layanan kesehatan.
“Pesan bupati jelas, jangan sampai warga Lampung Utara yang memiliki KTP dan KK Lampung Utara harus membayar biaya rumah sakit karena BPJS tidak aktif,” katanya.
Menurut Imam, warga yang sudah menjalani rawat inap cukup membawa surat keterangan rawat inap, KTP, dan KK ke dinas sosial untuk diproses aktivasi melalui program PBI daerah.
Dinsos juga mengingatkan masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi karena perubahan kategori penerima bantuan dapat memengaruhi status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menanggapi keluhan warga soal BPJS yang tiba-tiba nonaktif, Imam menegaskan dinsos tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan secara sepihak.
“Perlu kami luruskan, dinas sosial tidak serta-merta menonaktifkan BPJS warga. Status kepesertaan ditentukan berdasarkan pembaruan data terpadu, validasi pemerintah pusat, serta perubahan kategori kepesertaan,” jelasnya.
Meski demikian, dinsos memastikan tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi maupun menemukan status BPJS tidak aktif.
Warga diminta segera berkoordinasi dengan petugas dinsos atau operator desa dan kelurahan untuk menelusuri penyebab perubahan status kepesertaan sekaligus mendapatkan solusi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa dipersulit. Jika ada persoalan, silakan datang dan sampaikan langsung. Akan kami cek statusnya dan kami bantu proses sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar