BACAGEH, Kotabumi--Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal menilai, polemik antrean panjang aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, sudah masuk tahap darurat administratif. Dua hari jelang batas akhir 31 Desember, ribuan aparatur sipil negara (ASN) masih tertahan antrean tanpa skema percepatan layanan yang jelas.
Dari total 7.852 ASN Lampung Utara, sekitar 3.700 orang wajib melakukan aktivasi Coretax dan seluruhnya harus hadir langsung ke kantor pajak. Menurut Yusrizal, kondisi tersebut tidak wajar dan berdampak langsung pada kinerja pemerintahan daerah.
“ASN seharusnya bekerja melayani masyarakat, bukan menghabiskan hari kerja untuk mengantre administrasi pajak,” tegas Yusrizal, Senin (29-12-2025).
Dia menilai keterbatasan kapasitas layanan sebagai akar persoalan. Dengan kemampuan layanan KPP Pratama Kotabumi yang hanya sekitar 150–200 wajib pajak per hari, dia memperkirakan hingga tenggat waktu hanya sekitar 2.000 ASN yang terlayani. Artinya, lebih dari seribu ASN terancam tidak memenuhi kewajiban administrasi tepat waktu.
Dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mengganggu pelayanan publik dan aktivitas rutin organisasi perangkat daerah karena banyak ASN meninggalkan tugasnya untuk mengantre.
Baca juga: Wajib Pajak Bersitegang
DPRD Lampung Utara, kata Yusrizal, akan meminta klarifikasi resmi dari pimpinan KPP Pratama Kotabumi. Dia mendesak adanya langkah luar biasa, seperti penambahan kuota layanan, pembukaan layanan kolektif khusus ASN, hingga kebijakan teknis yang lebih fleksibel.
“Kalau polanya tetap seperti sekarang, ini tidak akan selesai,” ujarnya.
Karena itu, dia mengusulkan pembukaan loket di kecamatan atau layanan keliling, mengingat luasnya wilayah Lampung Utara yang memaksa ASN dari daerah jauh menempuh perjalanan panjang hanya untuk mendapatkan antrean.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Kotabumi belum memberikan pernyataan resmi. Petugas keamanan menyebut seluruh jajaran masih fokus melayani membludaknya wajib pajak. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar