Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Sita Mobil Secara Paksa, BCF Dilaporkan ke Polda Lampung

Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Sita Mobil Secara Paksa, BCF Dilaporkan ke Polda Lampung
Ivin Aidiyan Firnandes melaporkan perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung. Foto : (Ardiansyah).

BACAGEH, Lampung-- Keluarga Ivin Aidiyan Firnandes melaporkan perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran hukum dalam kasus penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero milik keluarganya. 

Selain menyoal penyitaan kendaraan tanpa dasar hukum, laporan tersebut juga menyinggung dugaan kebocoran data pribadi debitur.

Laporan resmi telah diterima kepolisian dengan nomor STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang mencantumkan empat terlapor: seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.

Peristiwa bermula pada 26 September 2025, ketika mobil Pajero berpelat BE 88 NF yang digunakan suami kakak Ivin dicegat sekelompok pria di kawasan Airan Raya, usai salat Jumat. 

“Mereka mengaku petugas penagihan dan langsung memaksa agar mobil diserahkan. Terjadi adu mulut karena kami menolak tanpa dasar hukum,” kata Ivin, Senin (29/9/2025).

Setelah keributan, keluarga sempat dibawa ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan perwakilan BCF, Ahmad Saidar.

Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. “Mereka tetap bersikeras membawa mobil dan bahkan mengancam saya dengan pasal 480 KUHP,” ujar Ivin.

Beberapa hari kemudian, keluarga menemukan fakta lain: data pribadi NF, debitur sekaligus pemilik kendaraan, ternyata disebarkan tanpa izin. Informasi seperti fotokopi KTP dan data kredit bahkan ditampilkan dalam sebuah kegiatan yang dihadiri pihak debt collector.

“Kami terkejut mengetahui data pribadi kakak saya dibuka di depan publik. Ini pelanggaran serius,” ujar Ivin dalam keterangan pers, Kamis (13/11/2025).

Dalam laporannya, keluarga menilai tindakan BCF bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, terutama Pasal 19, 61, dan 64, yang mengatur kerja sama penagihan, tata cara penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

Menurut Ivin, penarikan agunan hanya sah dilakukan melalui penyerahan sukarela atau putusan pengadilan, bukan dengan pemaksaan di jalan. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan memberi kuasa penarikan kepada pihak ketiga seperti debt collector.

“OJK sudah jelas melarang pemberian kuasa penarikan kepada pihak lain, apalagi sampai membocorkan data pribadi debitur,” kata Ivin.

Keluarga berharap laporan ini menjadi momentum penegakan hukum terhadap praktik penarikan paksa yang melanggar aturan dan membahayakan privasi konsumen.

“Kami tidak ingin ada masyarakat lain yang mengalami hal serupa hanya karena menunggak cicilan,” ujarnya.

Laporan/Editor: Ardiansyah 

Berikan Komentar