Barjas: 24 Paket Proyek Tahun 2025 Bukan Gagal, OPD Belum Siap

Barjas: 24 Paket Proyek Tahun 2025 Bukan Gagal, OPD Belum Siap
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Lampung Utara Chandra Setiawan

BACAGEH, Kotabumi--Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Pemkab Lampung Utara Chandra Setiawan, menepis keras  kegagalan lelang 24 paket proyek tahun 2025. Dia menegaskan, seluruh paket tersebut belum pernah dilelang, sehingga tidak bisa disebut gagal.

“Kalau gagal lelang itu sudah diumumkan dan dilaksanakan, lalu tidak ada pemenang. Ini sama sekali belum dilelang,” tegas Chandra, Selasa (13-1-2026).

Menurut Chandra, mandeknya 24 paket proyek tersebut murni karena proses administrasi dari organisasi perangkat daerah (OPD)  belum tuntas, bukan karena kelalaian Barjas.

Hingga akhir 2025, Barjas masih menunggu pengajuan resmi dan kelengkapan dokumen dari OPD teknis (Dinas SDA-BMBK).

“Barjas tidak bisa memproses apa pun kalau permohonan dan berkas belum masuk atau belum lengkap,” terangnya.

Chandra mengungkap, pigak Dinas SDA-BMBK baru memasukkan permohonan lelang pada, Rabu lalu. Namun, setelah dilakukan review, ditemukan sejumlah dokumen penting yang belum memenuhi syarat sehingga berkas harus dikembalikan.

“Kami sudah koreksi. Masih ada yang kurang, jadi kami kembalikan untuk dilengkapi,” ungkapnya.

Baca juga: BPKAD Pasang Badan

Dia menjelaskan, sebelum lelang dapat dilaksanakan, OPD wajib menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai dokumen dasar seluruh kegiatan pengadaan. Selain itu, permohonan lelang juga harus dilampiri Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang valid.

“Alurnya jelas. OPD susun RUP, ajukan permohonan lelang dengan KAK dan RAB. Barjas hanya melakukan review dan memproses setelah semuanya lengkap,” jelasnya. 

Terkait 24 paket proyek yang gagal terealisasi pada tahun 2025, Barjas memastikan seluruhnya baru akan dilelang pada awal 2026, setelah OPD menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.

“Begitu berkas lengkap, langsung kami proses. Tidak ada penahanan,” tegasnya. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar