Antrean Kacau.! Wajib Pajak di KPP Pratama Kotabumi Bersitegang

Antrean Kacau.! Wajib Pajak di KPP Pratama Kotabumi Bersitegang
Antrean wajib pajak di KPP Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara

BACAGEH, Kotabumi--Ketidakjelasan aturan antrean layanan aktivasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, memicu ketegangan antarsesama wajib pajak, Sabtu (27-12-2025). Adu argumen sempat terjadi akibat dugaan penyerobotan antrean.

Membludaknya pengunjung sejak pagi tidak diimbangi dengan sistem antrean resmi dari pihak kantor pajak. Mayoritas wajib pajak yang terlibat ketegangan berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), yang mempertanyakan mekanisme pelayanan yang dinilai tidak tertib dan tidak transparan.

Sejumlah ASN mengaku telah datang dan mengantre sejak pukul 06.00 WIB. Namun saat layanan dibuka sekitar pukul 08.30 WIB, mereka justru memperoleh nomor antrean besar.

“Saya sudah datang dari jam enam pagi, tapi malah dapat nomor 50. Tidak ada pembagian nomor resmi. Akhirnya kami buat daftar antrean sendiri di kertas,” ujar seorang ASN.

Baca juga: Ganggu Kinerja ASN

Ketiadaan aturan antrean resmi membuat para wajib pajak mengambil inisiatif menyusun daftar manual berisi nama dan urutan kedatangan. 

Situasi itu memicu perdebatan ketika ada pengunjung yang datang belakangan, namun dianggap berupaya dilayani lebih dulu.

Kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya pengaturan layanan tatap muka KPP Pratama Kotabumi dalam mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang membutuhkan pendampingan aktivasi Coretax.

Pengamat kebijakan publik, Dr Irhammudin, menilai ketegangan antrean merupakan dampak langsung dari kebijakan wajib aktivasi Coretax yang tidak dibarengi kesiapan teknis di lapangan.

“ASN di Lampung Utara jumlahnya ribuan. Itu belum termasuk wajib pajak dari enam kabupaten lain yang dilayani KPP Kotabumi. Tanpa aturan antrean yang jelas dan penambahan loket, gesekan seperti ini pasti terjadi,” kata Irhammudin.

Menurutnya, penguatan layanan customer service dan penataan sistem antrean menjadi kebutuhan mendesak agar wajib pajak tidak dirugikan oleh kebijakan yang diterapkan secara serentak.

Selain persoalan antrean, sejumlah wajib pajak juga mengeluhkan ketidakstabilan sistem Coretax DJP, mulai dari gagal login, akses lambat, hingga error teknis.

Apriani, seorang ASN, mengaku berulang kali gagal melakukan aktivasi mandiri meski data telah diisi lengkap.

“Saya sudah coba beberapa hari, tapi tetap tidak bisa masuk. Karena itu saya datang langsung, tapi malah terjebak antrean panjang dan tidak jelas,” katanya.

Lonjakan kunjungan ke KPP Pratama Kotabumi dipicu kewajiban aktivasi Coretax dan pembuatan kode otorisasi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan 2025, dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2025.

KPP Pratama Kotabumi melayani tujuh wilayah kabupaten: Lampung Utara, Lampung Barat, Waykanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Pesisir Barat, sehingga beban pelayanan meningkat signifikan.

Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga Sabtu sore, pihak KPP Pratama Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden antrean maupun keluhan wajib pajak. Upaya konfirmasi awak media belum membuahkan penjelasan substantif.

“Saya khawatir keliru menyampaikan pernyataan. Untuk keterangan resmi silakan datang kembali hari Senin. Semua pernyataan satu pintu,” ujar salah satu petugas layanan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait perbaikan aturan antrean maupun langkah penanganan gangguan sistem Coretax. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar