BACAGEH, Kotabumi--Dari total 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), 14 unit berhenti beroperasi. Sepuluh SPPG resmi dicabut izin operasionalnya, sedangkan 4 lainnya sudah tutup meski belum menerima surat pencabutan izin.
Ketua Satgas Pengawasan dan Pembinaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung Utara, Mat Sholeh mengatakan, penghentian operasional SPPG itu merujuk surat Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sesuai surat BGN, 10 SPPG telah dicabut dan ditutup. Sementara empat lainnya belum menerima surat, namun sudah tidak beroperasi,” kata Mat Sholeh, Senin (4-5-2026).
SPPG yang berhenti beroperasi dan dicabut izinya itu tersebar di sejumlah kecamatan: Abungsurakarta, Sungkai Selatan, Tanjungraja, Kotabumi Selatan, Bukitkemuning, dan Kecamatan Abungtinggi. Sedangkan empat SPPG yang tutup namun belum dicabut izinnya berada di Kecamatan Hulusungkai, Tanjungraja, Abung Tengah dan Abung Timur.
Penutupan dilakukan karena sejumlah SPPG melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan BGN. Pelanggaran mencakup belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga temuan makanan yang tidak layak konsumsi dalam program MBG.
Mat Sholeh menegaskan, MBG merupakan program strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
“SPPG dibentuk untuk menyiapkan generasi emas. Gizi adalah fondasi utama kualitas SDM ke depan,” tegasnya.
Penutupan SPPG tersebut berdampak pada lebih dari 20 ribu penerima manfaat di Lampung Utara yang sementara waktu tidak menerima layanan.
Pemerintah daerah bersama satgas diminta segera melakukan evaluasi dan pembinaan agar layanan MBG kembali berjalan optimal dengan tetap menjamin standar kualitas dan keamanan pangan. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar