BACAGEH, Kotabumi--Inspeksi mendadak (sidak) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu, berbuntut pencopotan Kepala Rutan setempat Marthen Butar Butar.
Langkah tegas itu diambil menyusul terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar dan peredaran handphone ilegal di dalam rutan. Posisi Karutan kini diisi Pelaksana Harian (Plh) Iwan Patra yang langsung dihadapkan pada tugas berat: memulihkan kepercayaan publik yang tergerus. “Beri kami waktu untuk berbenah,” kata Iwan, Senin (4-5-2026).
Iwan menegaskan, pembenahan tidak akan setengah hati. Fokus utamanya jelas: menutup celah praktik ilegal yang selama ini mencoreng sistem pemasyarakatan. Dia juga mengusung kebijakan Zero Halinar—tanpa handphone ilegal, pungli, dan narkoba di dalam rutan. “Tidak ada toleransi. Siapa pun yang melanggar, petugas atau warga binaan, akan ditindak,” tegasnya.
Baca juga: Indikasi Penggunaan HP Ilegal Mencuat
Program tersebut sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pasalnya, praktik pungli dan peredaran barang terlarang selama ini kerap menjadi isu berulang di lembaga pemasyarakatan.
Sebagai langkah awal, pihak rutan akan menggelar deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama seluruh jajaran. Di sisi lain, Iwan menekankan pembenahan tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pembinaan. Karena itu, dia mengajak keterlibatan tokoh agama, media, dan pemerintah daerah untuk memastikan warga binaan benar-benar dipersiapkan kembali ke masyarakat. “Warga binaan harus dibina, bukan hanya diawasi. Mereka harus siap kembali ke masyarakat,” tegasnya. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar