Posbakum Hadir di Desa, Pemkab Waykanan Dorong Akses Hukum Tanpa Hambatan

Posbakum Hadir di Desa, Pemkab Waykanan Dorong Akses Hukum Tanpa Hambatan
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Kabupaten Waykanan menaruh harapan besar pada keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan sebagai pintu terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah saat menghadiri peresmian 2.651 Posbakum Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung, Senin (9-3-2026).

Menurut Ayu, Posbakum diharapkan mampu memutus berbagai hambatan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum, terutama bagi warga di tingkat desa yang selama ini terkendala jarak, biaya, maupun keterbatasan akses informasi hukum.

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum lebih dekat dan mudah, mulai dari informasi hukum, konsultasi hingga pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum,” ujar Ayu.

Pemkab Waykanan juga berharap Posbakum dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa, seperti sengketa lahan, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga melalui jalur mediasi sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan keberadaan Posbakum di setiap desa dan kelurahan menjadi langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

“Dengan hadirnya Posbakum, layanan konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa di tingkat lokal menjadi lebih mudah dijangkau masyarakat,” katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat memanfaatkan Posbakum sebagai tempat memperoleh layanan hukum, baik berupa konsultasi, informasi hukum, maupun pendampingan. Bahkan jika perkara berlanjut ke pengadilan, masyarakat tetap dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Saat ini, Posbakum di Provinsi Lampung didukung oleh 5.302 paralegal yang siap membantu pelayanan hukum masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (**)

Laporan/Editor: Bacageh.id

Berikan Komentar