BGN Ancam Putus Kontrak Dapur MBG Abaikan SLHS

BGN Ancam Putus Kontrak Dapur MBG Abaikan SLHS
Koordinator BGN Wilayah Lampung Utara Anggi Prasetyo

BACAGEH, Kotabumi--Lemahnya kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap standar keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memantik alarm pengawasan DPRD Lampung Utara.

Merespons tekanan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN), akhirnya mengeluarkan ultimatum tegas: SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan sejak dapur beroperasi, atau kontrak kerja sama diputus.

Koordinator BGN Wilayah Lampung Utara Anggi Prasetyo menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas sorotan Komisi IV DPRD Lampung Utara yang menilai pengawasan keamanan pangan MBG selama ini masih longgar.

“SLHS adalah syarat mutlak. Jika satu bulan sejak operasional dapur tidak dipenuhi, BGN berhak memutus kontrak,” tegas Anggi, Kamis (29-1-2026).

Menurut Anggi, mekanisme SLHS memang mengharuskan dapur beroperasi lebih dulu agar dapat dilakukan uji langsung terhadap proses pengolahan makanan. Namun, dia menegaskan prosedur tersebut bukan alasan pembenaran bagi SPPG untuk menunda pengurusan administrasi.

“Proses SLHS memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk sertifikasi halal. Artinya, batas waktu itu sudah kami perhitungkan. SPPG tidak bisa lagi berlindung di balik alasan teknis,” terangnya.

Kewajiban SLHS merupakan implementasi aturan baru BGN yang diterbitkan pada Desember 2025, yang mewajibkan seluruh SPPG memenuhi standar nasional higiene dan sanitasi sebagai prasyarat keamanan pangan dalam program strategis negara.

Baca juga: DPRD Desak BGN Tindak SPPG Tak Bersertifikat

Sorotan DPRD Lampung Utara menguat setelah data BGN menunjukkan ketimpangan serius antara jumlah dapur MBG dan kepatuhan regulasi. Dari lebih 80 dapur MBG di Lampung Utara—terdiri atas 61 dapur operasional, 21 dapur persiapan, tujuh dapur wilayah 3T, dan dua dapur pembangunan—hanya enam dapur yang telah mengantongi SLHS. Sedangkan untuk sertifikasi halal, baru dimiliki 11 dapur.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara Imam Santosa, menegaskan DPRD tidak akan membiarkan program yang menyasar anak-anak berjalan tanpa standar pengamanan yang jelas.

“Program MBG menyangkut keselamatan dan kesehatan anak. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat, termasuk memanggil pihak terkait jika ditemukan pelanggaran,” tegas Imam. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar