Luruskan Polemik di Lamtim, PWI Lampung Tegaskan Mekanisme Organisasi

Luruskan Polemik di Lamtim, PWI Lampung Tegaskan Mekanisme Organisasi
Ketua PWI Lampung Wira Hadikusumah dan Ketua DK PWI Lampung Adi Kurniawan memimpi rapat klarifikasi polemik PWI Kabupaten Lamtim

BACAGEH, Bandarlampung-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan tidak pernah terjadi pemecatan anggota dalam dinamika organisasi yang berlangsung di PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI  Lampung Wirahadikusmah, usai melakukan klarifikasi langsung bersama jajaran pengurus PWI Lampung Timur, Kamis (5-2-2026).

Dalam pertemuan tersebut, pengurus PWI Lamtim menegaskan tidak pernah menjatuhkan sanksi organisatoris berupa pemecatan terhadap sembilan anggota yang belakangan menjadi polemik.

“Yang ada hanyalah evaluasi internal terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,” tegas Wirahadikusmah.

Wira menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan kondisi keanggotaan tertentu yang kemudian dituangkan dalam berita acara rapat pleno pengurus PWI Lamtim. Rapat tersebut secara khusus membahas evaluasi keanggotaan dengan sejumlah pertimbangan yang telah dicatat secara resmi.

Lebih lanjut, Wirahadikusmah menegaskan bahwa PWI kabupaten maupun PWI provinsi tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota. 

Rekomendasi pemberhentian status keanggotaan hanya dapat dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan (DK) sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Merujuk Pasal 4 PRT PWI, sanksi organisasi hanya dapat diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar: PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), merendahkan martabat dan integritas profesi, atau menyalahgunakan nama dan atribut organisasi.

“Jenis sanksi pun berjenjang, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI,” jelasnya.

Wira menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PRT, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dewan Kehormatan PWI provinsi, dengan penetapan akhir berada di bawah Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung, Adi Kurniawan menyatakan pihaknya akan memanggil dan mengklarifikasi sembilan anggota yang masuk dalam hasil evaluasi pengurus PWI Lamtim.

Menurut Adi, Dewan Kehormatan PWI Lampung akan memberikan ruang klarifikasi kepada para anggota tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PRT PWI.

“Kami akan memanggil dan meminta klarifikasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran sesuai PD/PRT, Dewan Kehormatan akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Namun jika tidak terpenuhi, tentu tidak ada rekomendasi sanksi, apalagi pemecatan,” tegas Adi.

Dia menambahkan, sebelum Dewan Kehormatan mengambil langkah lanjutan, PWI Provinsi Lampung terlebih dahulu diberi ruang untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi awal.

Di sisi lain, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua PWI Lamtim Kemas Hasannudin, menjelaskan bahwa dalam proses penjaringan terdapat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran calon Ketua PWI Lamtim.

Namun, hingga batas waktu pengembalian formulir pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 16.10 WIB, hanya satu bakal calon yang mengembalikan berkas, atas nama Muklis.

“Untuk saudara Arliyan, sudah kami komunikasikan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, berkas tidak dikembalikan. Jadi bukan kami yang menggugurkan, melainkan yang bersangkutan tidak mengembalikkan berkas pendaftaran,” kata Kemas.

Dengan demikian, seluruh proses dan dinamika yang berlangsung di tubuh PWI Lamtim dipastikan tetap berada dalam koridor organisasi serta mengacu pada ketentuan PD/PRT PWI hasil Kongres PWI di Bandung tahun 2023. (**)

Berikan Komentar