DPRD Lampung Utara Desak BGN Tindak SPPG Tak Bersertifikat

DPRD Lampung Utara Desak BGN Tindak SPPG Tak Bersertifikat
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara Imam Santosa

BACAGEH, Kotabumi--Komisi IV DPRD Kabupaten  Lampung Utara mendesak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Desakan tersebut muncul, menyusul minimnya kepatuhan standar sanitasi di dapur MBG yang telah beroperasi.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara Imam Santosa mengatakan, sebagian besar SPPG yang telah beroperasi saat ini belum memenuhi standar higiene sanitasi yang diwajibkan.

Karena itu, lanjut dia, diperlukan langkah tegas agar seluruh SPPG segera mengantongi dokumen SLHS, untuk mencegah polemik publik terkait kualitas produk MBG. Sehingga dapat meminimalisir risiko kesehatan penerima manfaat, hingga dampak lingkungan dari aktivitas dapur MBG.

“Di Lampung Utara tercatat lebih dari 80 SPPG sudah beroperasi. Ironisnya, baru enam yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan tiga lainnya masih berproses,” kata Imam saat dihubungi, Rabu (28-1-2026).

Menurut Imam, kondisi tersebut sangat berisiko, mengingat SPPG bertanggung jawab menyediakan makanan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak sekolah. Tanpa standar sanitasi yang jelas, potensi masalah kesehatan dinilai tak terelakkan.

Tak hanya soal sertifikasi, Komisi IV juga menegaskan setiap SPPG wajib memiliki tenaga ahli gizi atau tenaga setara, di masing-masing dapur. 

Kehadiran tenaga profesional disebut krusial untuk menjamin mutu gizi, keamanan pangan, serta keberhasilan program nasional tersebut.

“Ini program yang menyangkut kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Tidak boleh dijalankan asal-asalan tanpa standar yang ketat,” tegasnya.

Imam menambahkan, jika persyaratan operasional tersebut tidak segera dipenuhi, pihaknya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) selaku institusi berwenang, untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak BGN tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada SPPG yang mengabaikan standar kualitas dan ketentuan operasional,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Lampung Utara menilai pengawasan ketat terhadap seluruh SPPG menjadi kunci agar Program MBG benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru memunculkan persoalan baru di lapangan. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar