Pemkab Tanggamus Terbitkan SE, Ini Isinya..?

Pemkab Tanggamus Terbitkan SE, Ini Isinya..?

BACAGEH, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten Tanggamus merilis Surat Edaran (SE) berisi imbauan bagi para pejabat dan pegawai, terkait hari libur nasional dan cuti bersama, mulai 27 hingga 29 Januari 2025.

Surat bernomor 003/451/02/2025, yang ditandatangani Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendra Wijaya Mega mewakili Sekretaris Daerah Tanggamus Suaidi itu dirilis  Jumat, 24 Januari 2025.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa imbauan yang mesti dilaksanakan guna menjaga situasi tetap kondusif dan nyaman saat kembali beraktivitas, setelah cuti bersama.

Tidak hanya bagi pejabat dan pegawai OPD, surat itu juga ditujukan bagi para camat dan pegawai kecamatan di seluruh kabupaten setempat. 

Berikut isi lengkap SE tersebut: Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 27 Januari sampai dengan 29 Januari Tahun 2025, dengan ini diimbau kepada seluruhpejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa seluruh ruang kerja dan area kantor dalam keadaan bersih, termasuk meja, kursi, dan fasilitas umum lainnya.

2. Mematikan peralatan elektronik yang tidak diperlukan, seperti komputer,l ampu, AC, dan peralatan lainnya, untuk menghemat energi dan menjaga keamanan.

3. Memastikan pintu dan jendela kantor dalam keadaan terkunci dengan baik, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

4. Memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Batin Mangunang dan Puskesmas tetap berjalan sebagaiman mestinya.

Imbauan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan tetap kondusif dan nyaman saat kembali beraktivitas setelah cuti bersma. (**)

Laporan: Denny

Editor: Nizar

Berikan Komentar