BACAGEH, Metro--Pemkot Metro segera melayangkan surat penghentian alih fungsi ruko menjadi hotel di Jalan Jenderal Sudirman.
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, sedang mengupayakan secepatnya agar surat penghentian alih fungsi ruko tersebut bisa ditandatangani walikota.
"Hari ini kita upayakan ditandatangani. Kalau pemberitahuan untuk administrasinya sudah. Administrasi dulu, baru nanti penghentian. Itu sudah kita siapkan, nanti baru kita kirim," kata Bangkit, Selasa (21-1-2024).
Dia menyebut, paling lambat besok (Rabu, 22 Januari 2025) surat penghentian alih fungsi ruko tersebut dilayangkan ke investor.
Kompleks ruko di Kota Metro yang akan dialihfungsikan menjadi hotel
Sebelumnya, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengaku belum menerima surat penghentian alih fungsi Ruko Sudirman dari Bagian Hukum pemkot setempat. Meski demikian, dia menyebut surat pemberhentian alih fungsi ruko tersebut masih diproses.
"Saya belum terima suratnya. Saya tidak tahu kenapa PR (proses) nya lama sekali itu," kata dia, usai Musrenbang di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Selasa (21-1-2025).
Baca juga: Belum Kantongi Izin
Wahdi menegaskan, pemkot tidak menolak investasi. Namun, investor harus mengikuti aturan yang berlaku sebelum membuka usaha. Sehingga tidak menyalahi tata kelola dokumen perizinan. "Iya dong, harus mengikuti aturan yang berlaku. Dokumentasi, aturannya harusnya selalu begitu," tegasnya.
"Jangan sampai para investor itu merasa berhak, itu yang paling penting. Tetapi juga harus menjalankan sesuai dengan aturan. Maka, saya minta kepada pak Sekda agar diatur semua," terangnya.
Dia juga mengingatkan, bagian hukum mengecek kembali surat pemberhentian alih fungsi ruko tersebut. "Untuk suratnya nanti dicek lagi di bagian hukum," katanya. (**)
Laporan: Rio Bima
Editor: Nizar
Berikan Komentar