Alih Fungsi Ruko Belum Kantongi Izin, Begini Reaksi Pemkot Metro

Alih Fungsi Ruko Belum Kantongi Izin, Begini Reaksi Pemkot Metro

BACAGEH, Metro--Kerjakan dulu, soal aturan belakangan. Mungkin prinsip tersebut yang diterapkan pengelola kompleks pertokoan berkonsep rumah toko alias ruko, di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro, Lampung.

Saat ini, bangunan pertokoan tersebut sedang dirombak untuk dialihfungsikan menjadi hotel. Padahal, pihak pengelola belum mengantongi izin alih fungsi bangunan tersebut.

Fakta belum adanya dokumen perizinan alih fungsi bangun pertokoan tersebut menjadi hotel, diungkap pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kita Metro.

"Kami belum menerima pengajuan berkas perizinan peralihan fungsi komplek ruko di Jalan Jenderal Sudirman itu," kata Staff

Penanganan Perizinan Tertentu pada Bidang Persetujuan Bangunan Tertentu DPM-PTSP Kota Metro Arita Apriana, dikutip Harianmomentum.com, (8-1-2025).

Menyikapi kondisi tersebut,
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, segera mengisntruksikan Bagian Hukum untuk melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman itu.

"Bagian hukum saya tugaskan untuk memberitahukan kepada pengelola terkait dengan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Ini sedang dibuat, dan mudah-mudahan besok sampai ke pengelola," kata Bangkit kepada Bacageh.id, Jumat (10-1-2025).

Menurut dia, terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bisa dilengkapi pada awal pembangunan, pertengahan, atau diakhir pembangunan gedung.

"Kalau PBG itu bisa di awal, bisa di tengah dan bisa sudah jadi. Tapi tentang pengelolaan administrasi dokumen itu, harus dipersiapkan oleh pengelola, sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Jika nantinya pihak pengelola   kedapatan, secara administrasi belum mempersiapkan dokumen perizinan yang diperlukan, maka Pemkot Metro akan menurunkan satuan polisi pamong praja.

"Kalau nanti pengembang (pengelola) belum mempersiapkan (administrasi dokumen perizinan), nanti dari Pol PP memberikan teguran," tegasnya.

Bangkit mengarahkan, untuk  mengkonfirmasi proses dokumen perizinan peralihan fungsi bangunan ruko ke kotel tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

"PBG-nya kalau tidak salah sudah untuk ruko. Kalau untuk hotel, ini kayaknya sudah di DPUTR. Coba konfirmasi ke sana, karena yang mengeluarkan (perizinan terkait teknis alih fungsi gedung) itu DPUTR. Waktu itu sudah pernah rapat dengan tim ahlinya. Harus ditambah ini, tambah itu, maka coba tanya ke DPUTR," jelasnya. (**)

Laporan: Rio Bima

Editor: Nizar

Berikan Komentar