BACAGEH, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi memperkuat sinergi menghadapi implementasi KUHP Baru. Komitmen bersama itu ditandatangani di ruang rapat Bupati Waykanan, Kamis (16-7-2026).
Kesepakatan itu menjadi langkah awal memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berjalan efektif di daerah.
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono menjelaskan, KUHP Baru mengubah paradigma pemidanaan. Penekanannya bukan lagi sekadar menghukum, tetapi membina, mengawasi, dan mendampingi pelaku agar dapat kembali diterima masyarakat.
"Pembinaan menjadi kunci agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Karena itu diperlukan dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Pemkab Waykanan menyatakan siap mendukung melalui penguatan regulasi daerah, penyediaan anggaran sosialisasi, serta pelibatan OPD terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas PMK, dan UPT PPA.
Kolaborasi juga diarahkan memperluas sosialisasi KUHP Baru, terutama konsep restorative justice, kepada aparatur dan masyarakat.
Sejumlah program disiapkan, antara lain sosialisasi hingga tingkat kecamatan, kampung, dan sekolah, peningkatan kapasitas petugas pembimbing kemasyarakatan, serta pembentukan jejaring antara Bapas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Melalui langkah itu, Waykanan menargetkan menjadi salah satu daerah yang siap menerapkan KUHP Baru secara humanis dan berkeadilan. (**)
Laporan: msr
Editor: Nizar
Berikan Komentar