BACAGEH, Kotabumi--Polres Lampung Utara membenarkan adanya laporan tindak pidana dugaan pemerkosaan oleh tersangka R terhadap anak di bawah umur berinisial Es, warga Kecamatan Abungkunang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara AKP Apfriyadi Pratama mengatakan, saat ini laporan kasus tersebut sedang ditangani penyidik.
"Laporan itu sudah kami terima dan saat ini masih ditangani oleh penyidik unit perlindungan anak dan perempuan. Pastinya tahapan tengah berproses, kita tunggu penyidik bekerja dulu," kata AKP Apfriyadi mewakili Kopolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Jumat (19-9-2025).
Baca juga: Keluarga Dipaksa Berdamai
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lampung Utara Tien Rostiana. Dia menyebut, sudah mendapat laporan terkait kasus tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap korban.
"Senin besok (22-9-2025) akan mendatangi rumah korban. Pastinya, kami akan terus memberikan pengawasan dan pendampingan terhadap korban," kata Tien.
Sebelumnya diberitakan, Es gadis di bawah umur yang masih duduk dibangku kelas satu SMA, jadi korban perbuatan bejat lelaki paruh baya (50 tahun) berinisial R. Akibatnya, warga salah satu desa di Kecamatan Abungkunang, Kabupaten Lampung Utara itu, hamil lima bulan. Ironisnya, keluarga korban mengaku dipaksa berdamai oleh oknum kepala desa setempat yang diduga masih kerabat tersangka pelaku pemerkosaan. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar