BACAGEH, Waykanan-- Aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, berujung pada penangkapan seorang pria yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Pria berinisial TS (26), warga Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, diketahui keberadaannya setelah diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dalam perkara berbeda.
TS merupakan DPO Polsek Bumi Agung terkait dugaan pencurian buah sawit. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur untuk memastikan identitas dan keterlibatan TS dalam perkara yang ditangani di Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona mengatakan, keberadaan TS terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar AKBP Ramadhona, Senin (31/8).
Kasus yang menjerat TS terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan perkebunan sawit Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung.
Saat itu, korban bernama Tarna (52) bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian setelah mencurigai adanya aktivitas pencurian buah sawit di perkebunan.
Kecurigaan tersebut terbukti. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban dan para saksi melihat empat orang datang ke area perkebunan. Mereka kemudian mengambil buah sawit dan mengumpulkannya di lokasi.
"Beberapa jam berselang, sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max tiba di lokasi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan," tuturnya.
Setelah muatan dimasukkan ke dalam mobil, korban bersama saksi kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.
Dari aksi tersebut, sebanyak 82 janjang buah sawit berhasil diamankan dengan berat mencapai sekitar 1.120 kilogram atau 1,12 ton.
Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,36 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dengan kondisi kaca depan pecah, dua mata pisau dodos, dua arit egrek, serta 82 janjang buah sawit dengan berat keseluruhan sekitar 1.120 kilogram.
TS kini harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian tersebut. Polisi menyebut proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara itu sebelumnya juga menyeret tersangka lain bernama Waris Munandar. Barang bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, penangkapan TS menjadi bagian dari komitmen Polsek Bumi Agung dalam menindaklanjuti setiap perkara, termasuk memburu pelaku yang masih berstatus DPO.
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar