Waykanan Raih WTP ke 15

Waykanan Raih WTP ke 15
Plt Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo dan Ketua DPRD Waykanan Rial Kalbadi

BACAGEH, Bandarlampung--Untuk kelima belas kali berturut, Pemerintah Kabupaten Waykanan meraih penghargan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Lampung.

Hasil Pemeriksaan LKPD dengan predikat opini WTP itu diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo  kepada  Plt Bupati WaykananAsalasiyah, didampingi Ketua DPRD setempat Rial Kalbadi. Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan  Lampung, Senin (26-5-2025).

Plt Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah dalam sambutan usai menerima penyerahan Hasil Pemeriksaan LKPD tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran pemkab dan DPRD yang telah bekerja optimal dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersih dengan mengedepankan prinsip, transparan dan akuntabel.

"Predikan opini WTP ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan cerminan dari upaya kolektif seluruh elemen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi keuangan publik," kata Ayu.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Waykanan  atas penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Kami memberikan penghargaan tinggi kepada pemerintah daerah yang menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi. Kabupaten Waykanan  adalah salah satu contoh daerah yang konsisten menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang baik,” kata  Nugroho.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan  Arie Anthony Thamrin, dan sejumlah pejabat terkait. (**)

Laporan: msr

Editor: Nizar

Berikan Komentar