Kejari Metro Terima Tersangka Judol Berikut Barang Bukit Miliaran Rupiah

Kejari Metro Terima Tersangka Judol Berikut Barang Bukit Miliaran Rupiah
Tersangka Judol digelandang ke Kantor Kejari Kota Metro, Lampung

BACAGEH, Metro--Kejaksaan Negeri Kota Metro, Provisi Lampung, menerima penyerahan empat tersangka kasus judi online, dari Tim Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Selain itu juga turut diserahkan sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, dua dari empat tersangka itu berstatus sebagai warga Metro. 

"Dua tersangka berinisial JO 53 tahun dan AH 42 tahun merupakan warga Metro. Dua tersangka lainya: JG 45 tahun dan KW 53 tahun," kata Puji Rahmadian, Rabu (30-4-2025).

Dalam kasus tersebut, tersangka KW berperan sebagai manager judi online, tersangka JO sebagai leader, JG dan AH sebagai costumer service.

"Untuk barang bukti yang diserahkan berjumlah 112, dua unit kendaraan roda empat dan uang hasil judi online senilai Rp11 miliar," ungkapnya. 

Barang bukti uang berjumlah 250 lembar mata uang dolar Amerika, pecahan seratus dengan nilai total 25.000 dolar AS, 300 lembar mata uang dolar Singapura pecahan lima puluh dengan nilai total 15.000 dolar Singapura. Kemudian 50  lembar mata uang dolar Singapura pecahan seratus dengan nilai total 5.000 dolar Singapura dan uang sejumlah Rp150.750.650.

"Para tersangka ini akan dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 45 dengan undang-undang transaksi eloktronik dan pasal 303 KUHP," ungkapnya.(**)

Laporan: Rio Bima

Editor: Metro

Berikan Komentar