BACAGEH, Bandarlampung--Polemik dugaan penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Bandarlampung, memasuki babak baru. Mewakili lima RT, Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame menyurati Walikota Bandarlampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Melalui surat tersebut, warga meminta Disperkim memeriksaan legalitas revisi site plan, yang diduga menjadi dasar perubahan peruntukan lahan fasum di Perum Griya Sukarame.
Warga juga meminta pemerintah menguji keabsahan dokumen revisi sekaligus membandingkannya dengan site plan awal, yang disebut diterbitkan pada 23 Maret 2000.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan, apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur dan persetujuan instansi berwenang.
Koordinator Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame Syahroni Yusuf mengatakan, surat itu merupakan langkah administratif untuk memperoleh kepastian hukum sebelum warga menempuh langkah lanjutan.
“Kami sudah bersurat ke Dinas Perkim Kota Bandarlampung untuk meminta dokumen yang menjadi dasar klaim pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil,” kata Syahroni, Rabu (28-10-2026).
Menurut dia, warga ingin memastikan kesesuaian dokumen yang mereka miliki dengan dokumen perubahan yang diklaim pihak tersebut. Karena itu, warga meminta pemerintah menelusuri riwayat penerbitan, persetujuan, dan dasar hukum revisi site plan.
“Kami ingin membuktikan kebenaran dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya. Kami berharap ada kejelasan mengenai keabsahan dokumen yang kami pegang dengan dokumen perubahan yang diklaim pihak yang mengatasnamakan pengembang,” tegasnya.
Warga berharap, Pemkot melalui Disperkim tidak sekadar memfasilitasi pertemuan para pihak, tetapi juga memberikan penjelasan resmi berdasarkan pemeriksaan dokumen dan arsip perencanaan.
Surat itu turut ditembuskan kepada Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, DPRD Kota Bandarlampung, Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan inspektorat.
Dua bidang lahan jadi sorotan
polemik berlokasi di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Lahan Blok E disebut seluas 5.985 meter persegi, sedangkan di Blok F sekitar 600 meter persegi.
Warga mempersoalkan status dan peruntukan kedua bidang tersebut karena dinilai berkaitan dengan fasilitas lingkungan perumahan. Mereka meminta pemerintah memastikan apakah revisi site plan yang diklaim ada benar-benar sah dan apakah perubahan peruntukan lahannya telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan.
Kecurigaan warga menguat setelah menemukan sejumlah hal dalam dokumen revisi yang menurut mereka perlu diklarifikasi. Mereka juga menyoroti pematokan lahan dan penebangan sejumlah tanaman di lokasi yang dipersoalkan pada Oktober 2026.
Warga meminta dasar hukum serta kewenangan tindakan di lapangan itu turut dijelaskan. Namun, mereka menegaskan belum ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen dan status lahan diperiksa secara resmi.
Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya dokumen revisi, melainkan apakah perubahan tersebut sah dan apakah peruntukan lahan yang semula direncanakan bagi kepentingan lingkungan perumahan dapat diubah melalui prosedur yang berlaku.
Karena itu, Disperkim Bandarlampung didesak menelusuri arsip site plan awal, dokumen revisi, persetujuan instansi berwenang, riwayat perubahan, serta status administrasi kedua bidang tanah tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, disebut membantah pernah memberikan persetujuan atau menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut. Dinas Perkim juga diberitakan pernah memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan.
Informasi terdahulu turut menyebut Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penjualan fasum tersebut.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Karena itu, kami meminta pemerintah memeriksa dokumen secara menyeluruh dan memberikan penjelasan resmi agar tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat,” pungkas Syahroni. (**)
Berikan Komentar