BACAGEH, Bandarlampung--Polemik alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Bandarlampung, memanas. Warga dari lima RT mempertanyakan dokumen revisi site plan yang diduga menjadi dasar pengambilalihan lahan fasum di Blok E dan F.
Melalui Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, perwakilan RT 017, 018, 019, 020, dan 021, Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, menyatakan keberatan atas upaya pengalihfungsian dua bidang lahan tersebut. Masing-masing seluas 5.985 meter persegi di Blok E dan 600 meter persegi di Blok F.
Warga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen revisi site plan yang disebut menjadi dasar langkah Surya Hadi Apriyanto (51), yang mengatasnamakan pengembang.
Warga menduga terdapat persoalan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan perubahan peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
“Dasar kecurigaan kami adalah dokumen revisi site plan,” ujar Roni, anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Menurut Roni, warga mempertanyakan apakah revisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama menyangkut perubahan peruntukan PSU yang telah ditetapkan dalam site plan awal.
Warga menegaskan tetap berpegang pada dokumen site plan awal sebagai acuan untuk mempertahankan peruntukan fasilitas umum di lingkungan perumahan tersebut.
“Saat ini kami memegang site plan awal perumahan. Khusus PSU, kami tetap mengacu pada dokumen awal sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Forum warga menyatakan akan membawa persoalan itu ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandarlampung. “Jika benar ada pemalsuan dokumen, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Roni.
Hingga persoalan itu ditelusuri lebih lanjut, keabsahan dokumen revisi site plan dan dasar perubahan peruntukan lahan tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait. (**)
Berikan Komentar