Hasil Selter JPTP Lampura Tak Terpublikasi, Pansel Bungkam!

Hasil Selter  JPTP Lampura Tak Terpublikasi, Pansel Bungkam!
Ilustrasi (Foto: net/ist)

BACAGEH, Kotabumi--Pelantikan sepuluh pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyisakan tanda tanya. Hingga Rabu (14-10-2026) pukul 14.00 WIB, hasil akhir seleksi terbuka JPTP  yang memuat tiga besar peserta beserta nilai, belum ditemukan di situs resmi Pemkab Lampura. Padahal, Bupati Lampura Hamartoni Ahadis telah melantik sepuluh pejabat hasil selter tersebut pada Senin (12-10-2026). 

Ketiadaan dokumen hasil akhir yang mudah diakses publik memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses seleksi dan dasar penetapan pejabat yang dilantik.

Penelusuran pada laman resmi Pemkab Lampura  menunjukkan pengumuman yang tersedia masih berkaitan dengan tahapan seleksi sebelumnya. Dokumen yang memuat tiga peserta terbaik untuk setiap jabatan, berikut peringkat atau nilai akhirnya, belum terlihat.

Seorang peserta seleksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, tidak pernah mengetahui nilai yang diperolehnya selama mengikuti proses seleksi. “Dari awal seleksi saya tidak tahu berapa nilai yang saya peroleh,” ujarnya, Rabu (14-10-2026).

Baca juga: Pangkas Evaluasi Pejabat

Menurut dia, peserta hanya menerima informasi mengenai kelulusan atau pemenuhan syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya. Informasi mengenai peringkat nilai dibandingkan peserta lain, juga tidak pernah diterima.“Bahkan pengumuman akhir tiga besar berikut nilainya tidak ada,” ungkapnya.

Dia mengaku, justru mengetahui informasi pelantikan setelah proses seleksi berakhir. “Tiba-tiba saya dapat informasi ada pelantikan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 121 mengatur pengumuman hasil seleksi pada setiap tahapan. Ketentuan tersebut juga mengatur pengumuman nilai peserta berdasarkan peringkat dan peserta yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.

Namun, penjelasan Pasal 121 ayat (2) memberikan pengecualian untuk tahapan akhir. Karena itu, persoalan transparansi tidak semata-mata menyangkut publikasi seluruh nilai akhir, tetapi juga kejelasan hasil seleksi dan dasar penetapan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi tersebut mengatur panitia seleksi memilih tiga peserta dengan nilai terbaik, untuk setiap jabatan yang lowong. Kemudian menyampaikan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

di Kabupaten Lampura, kejelasan mengenai hasil tiga besar itu menjadi penting karena seleksi telah berujung pada pelantikan 10 pejabat eselon II.

Upaya meminta konfirmasi kepada Ketua Panitia Seleksi JPTP Lampura Bayana, belum membuahkan hasil. Hingga pukul 14.32 WIB, Bayana belum merespons panggilan maupun pesan singkat melalui WhatsApp. (ysn)

Berikan Komentar