BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mendorong penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah dalam dokumen resmi, papan nama, dan informasi publik. Seluruh lembaga pemerintah maupun swasta diminta menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama, tanpa mengabaikan pelestarian bahasa daerah dan penguasaan bahasa asing.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat membuka Evaluasi dan Apresiasi Hasil Pembinaan Bahasa Indonesia pada Lembaga Pemerintah dan Swasta di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandarlampung, Rabu (14-10-2026).
Gubernur menegaskan, bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan cerminan martabat negara. Karena itu, penggunaannya secara baik dan benar harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Pembinaan bahasa Indonesia bukan hanya memperbaiki kesalahan, tetapi juga membangun budaya berbahasa yang tertib, santun, dan efektif,” kata gubernur.
Dia meminta hasil evaluasi tidak berhenti pada penilaian administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata di setiap lembaga. Upaya itu mencakup pembenahan dokumen resmi, papan informasi, media publikasi, serta komunikasi pelayanan kepada masyarakat.
Pemprov juga mendorong penguatan kebijakan internal, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dan pengawasan penggunaan bahasa secara berkala melalui sinergi dengan Balai Bahasa Provinsi Lampung.
Di sisi lain, gubernur menegaskan pentingnya menjaga bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya. Pemprov Lampung telah menginstruksikan penggunaan bahasa Lampung setiap hari Kamis sebagai salah satu upaya melestarikan bahasa daerah di tengah masyarakat.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung Muhammad Muis mengatakan, pembinaan bahasa di lembaga pemerintah dan swasta telah berlangsung sekitar lima hingga enam tahun. Evaluasi dilakukan untuk mengukur penerapan hasil pembinaan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kaidah bahasa Indonesia.
Muis mengingatkan, bahasa Indonesia harus ditempatkan sebagai bahasa utama pada papan nama, poster, dan informasi yang dapat diakses publik.
“Kalau kita menulis poster, papan nama, atau tulisan-tulisan yang mudah diakses publik, mari kita bersama-sama ikut bertanggung jawab untuk meletakkan bahasa Indonesia pada posisi yang paling atas,” ajaknya.
Dia juga meminta masyarakat membiasakan penggunaan bahasa Lampung di lingkungan keluarga agar tidak terputus antargenerasi. Pada saat yang sama, generasi muda perlu menguasai bahasa asing untuk menghadapi persaingan pendidikan dan pekerjaan di tingkat global.
Menurut Muis, ketiga upaya tersebut sejalan dengan konsep Trigatra Bangun Bahasa: utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.
Dalam kegiatan itu, Balai Bahasa Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada lembaga yang dinilai terbaik dalam pengutamaan bahasa Indonesia pada ruang publik dan dokumen kelembagaan tahun 2026.
Pada kategori pemerintah, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung meraih Terbaik I, Perwakilan Ombudsman RI Lampung Terbaik II, dan Kantor Kementerian Agama Kota Metro Terbaik III. Untuk kategori swasta, Hotel Golden Tulip Springhill Lampung meraih Terbaik I, Lembah Hijau Terbaik II, dan Lampung Post Terbaik III. (**)
Berikan Komentar