BACAGEH, Blambanganumpu--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan menetapkan, hingga Triwulan III tahun 2026 jumlah pemilih di kabupaten tersebut mencapai 362.226 orang yang tersebar di 15 kecamatan dan 227 kampung/kelurahan.
Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Rapat pleno Rabu (30-9-2026) itu, dipimpin Ketua KPU Waykanan Hairul Pasya dan dihadiri anggota Bawaslu, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, Kodim serta Kesbangpol setempat.
Rincian jumlah pemilih tersebut: 184.555 pemilih laki-laki dan 177.671 pemilih perempuan.
Hairul mengatakan, pemutakhiran dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi kependudukan.
Menurut dia, data pemilih merupakan bagian penting dalam menjamin hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
“Data pemilih bukan sekadar kumpulan data, tetapi merupakan pondasi utama dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih,” kata Hairul.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Waykanan Nufi M. Yusuf menjelaskan, pemutakhiran mencakup pemilih aktif, pemilih baru, hingga warga yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS).
Data TMS antara lain berasal dari pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun berubah status menjadi anggota TNI/Polri aktif. KPU juga memperbarui perubahan identitas pemilih, mulai alamat, NIK, nama hingga jenis kelamin.
Masukan masyarakat mengenai data pemilih turut diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Hasil pleno kemudian dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada instansi terkait.
KPU Waykanan menyatakan pemutakhiran data akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat. Dengan demikian, angka 362.226 pemilih masih menjadi data yang dapat diperbarui seiring perubahan kondisi kependudukan. (msr)
Editor: Nizar
Berikan Komentar