BACAGEH, Blambanganumpu--Ratusannarapidana Lapas Kelas IIB Waykanan menerima Remisi Umum—pengurangan masa tahanan, HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi secara simbolis diserahkan Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah kepada perwakilan narapidana: Rifki A.B dan Robi Setiawan. Penyerahan remisi berlangsung usai upacara HUT ke 81 RI di Lapangan Korpri Pemkab Waykanan, Senin (17-8-2026).
Kalapas Kelas IIB Waykanan Riski Burhannudin mengatakan, remisi tahun ini diberikan kepada 388 narapida, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi syarat, antara lain: berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko selama menjalani masa pidana.
“Penerima remisi telah memenuhi ketentuan undang-undang, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,” kata Riski.
Dari 388 penerima remisi, 378 narapidana mendapat Remisi Umum I. Sedangkan 10 lainnya mendapat Remisi U II.
Rinciannya, 33 orang mendapat remisi pemgurangan masa tahaman satu bulan, 58 orang dua bulan, 138 orang tiga bulan, 87 orang empat bulan, 52 orang lima bulan, dan 20 orang enam bulan.
Dari penerima Remisi Umum II, sembilan narapidana langsung bebas. Satu lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda. (msr)
Editor: Nizar
Berikan Komentar