Bukan Rp12,05 Miliar! Pagu BPKAD Lampura Rp9,73 Miliar

Bukan Rp12,05 Miliar! Pagu BPKAD Lampura Rp9,73 Miliar
Pelaksana tugas Kepala BPKAD Lampung Utara Iskandar Helmi

BACAGEH, Kotabumi--Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara meluruskan pemberitaan sebelumnya, terkait nilai anggaran yang dikelola pada Tahun Anggaran 2026.

BPKAD menegaskan, angka Rp12,05 miliar tidak tepat disebut sebagai total anggaran yang dikelola lembaga tersebut.

Pelaksana tugas Kepala BPKAD Lampung Utara Iskandar Helmi mengatakan, angka itu perlu dikoreksi agar publik tidak keliru memahami postur anggaran BPKAD.

“Angka tersebut perlu diluruskan agar informasi mengenai postur anggaran BPKAD tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu (16-8-2026).

Baca juga: Geber Digitalisasi

Berdasarkan klarifikasi BPKAD, anggaran yang dimaksud merupakan belanja di luar belanja gaji atau belanja pegawai.

Pada APBD Murni 2026, BPKAD mengalokasikan Rp10.511.838.662 untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.

Namun, dalam Perubahan APBD 2026, anggaran tersebut dipangkas melalui efisiensi sebesar Rp772.818.652.

Efisiensi terdiri dari Rp752.061.250 pada Belanja Barang dan Jasa serta Rp20.757.402 pada Belanja Modal.

Setelah efisiensi, pagu BPKAD menjadi Rp9.739.020.010. Angka inilah yang menjadi dasar koreksi atas pemberitaan sebelumnya.

Di dalam pagu Rp9,739 miliar tersebut terdapat alokasi gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp1.097.760.000. Anggaran juga mencakup belanja outsourcing serta kebutuhan prioritas untuk menunjang tata kelola keuangan pemerintahan.

Iskandar menegaskan, koreksi diperlukan agar angka anggaran BPKAD tidak disalahartikan.

“Dengan koreksi ini, informasi mengenai anggaran BPKAD Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya menyebut angka Rp12,05 miliar perlu diperbaiki. Angka setelah efisiensi adalah Rp9.739.020.010, bukan Rp12,05 miliar,” tegasnya. (ysn)

Editor: Nizar

Berikan Komentar