BACAGEH, Pesisir Selatan--Satreskrim Polres Pesisir Barat, bergerak cepat menangkap DS (42), warga Pekon Wayjambu, Kecamatan Pesisir Selatan, yang diduga melakukan penganiayaan berat dengan menembak rekan kerjanya menggunakan senapan angin PCP, Minggu (7-6-2026).
Korban Boby Firmansyah, mengalami luka tembak di bagian pinggang belakang dan harus menjalani perawatan medis.
Kapolres Pesisir Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah gudang tempat korban bekerja menyiapkan perlengkapan hajatan.
Pelaku tiba-tiba datang dan melempari gudang dengan batu. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, DS mengeluarkan senapan angin Mini PCP merek Steven yang telah dibawanya.
"Pelaku melepaskan lima kali tembakan ke arah korban. Satu peluru mengenai pinggang belakang korban," kata Iptu Meidy, Senin (8-4-2026).
Korban yang tersungkur langsung dievakuasi rekan-rekannya ke Puskesmas Biha untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.
Menerima laporan, Tim Tekab 308 Satreskrim bersama personel Pamapta dan Polsek Pesisir Selatan langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB atau kurang dari empat jam setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senapan angin Mini PCP, peredam, magazine, 14 butir amunisi kaliber 4,5 mm beserta empat kotak amunisi cadangan. Polisi juga mengamankan dua bilah golok yang dibawa pelaku.
Saat ini DS telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan senjata. (**)
Laporan: Agung S
Editor: Nizar
Berikan Komentar