Mutasi Kendaraan ke Lampung Dapat Diskon Pajak 50 Persen

Mutasi Kendaraan ke Lampung Dapat Diskon Pajak 50 Persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Saipul

BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memberi insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.

Diskon pajak berlaku pada tahun pertama dan kembali diberikan pada tahun kedua. Mulai tahun ketiga, tarif PKB kembali normal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi program pemutihan pajak sebelumnya.

Menurutnya, pembebasan pajak secara penuh belum efektif karena banyak pemilik kendaraan hanya memanfaatkan momen mutasi tanpa melanjutkan kewajiban membayar pajak.

"Dengan skema ini, kami tidak hanya menarik kendaraan masuk, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak pada tahun-tahun berikutnya," katanya, Kamis (23-4-2026).

Saipul menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Lampung agar kendaraan yang beroperasi di Lampung terdaftar dan membayar pajak di daerah ini.

"Kalau menggunakan jalan dan fasilitas di Lampung, sudah semestinya pajaknya dibayar di Lampung," tegasnya.

Pemprov berharap insentif ini mampu menarik lebih banyak kendaraan luar daerah untuk mutasi ke Lampung, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dan kepatuhan wajib pajak. (**)

Berikan Komentar