Gaji ke-13 ASN Cair Juni, Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar

Gaji ke-13 ASN Cair Juni, Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri

BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dicairkan pada awal Juni 2026. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp150 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri mengatakan, pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

"Pembayaran mulai dilakukan Juni 2026 sesuai ketentuan. Anggaran sekitar Rp150 miliar sudah kami siapkan," katanya, Senin (27-4-2026).

Dana tersebut akan dibagikan kepada 12.648 PNS, 12.779 PPPK, dan 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.

Untuk PPPK, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Khusus PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan, sama seperti mekanisme pembayaran THR. "Bagi PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun, pembayarannya disesuaikan secara proporsional sesuai regulasi," ujar Nurul.

Pemprov Lampung berharap gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan pegawai, terutama menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.

Pemerintah memastikan seluruh proses pencairan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Berikan Komentar